“Pemerintah itu fungsinya adalah pelayan kepada masyarakat. Jadi dalam menyusun SOTK, haruslah berdasarkan efektifitas dalam memberikan pelayanan. Beda dengan perusahaan yang memang memikirkan efesiensinya,” kata Wahyu, Senin(15/8).
Wahyu mengatakan, dari sosialisasi itu nantinya, Pemko tentu akan mengajukan perubahan SOTK baru ke DPRD yang nantinya akan membahas lebih lanjut. “Namun dengan diikutkannya DPRD dalam sosialisasi, memberi wawasan dan pemahaman kepada anggota dewan tentang SOTK itu nantinya.
“Untuk perubahan SOTK Pemko Padang sendiri, lanjutnya, nantinya akan dievaluasi oleh DPRD apakah penggabungan atau peleburan beberapa SKPD ataupun penambahan SKPD baru bisa dilakukan,” ujarnya.
Kita tentu juga akan melihat daya dukung APBD terkait penambahan anggaran untuk belanja pegawai dengan perubahan SOTK itu. DPRD juga akan mengkaji mana SKPD yang layak eselon II, III, IV atau V.
Anggota Komisi I DPRD Padang Faisal Nasir menyebutkan, ia menilai dengan perubahan SOTK merujuk PP 18 tersebut, yang terjadi penggemukan SOTK, bukannya efesiensi sesuai anjuran PP 18 itu.






