
SAWAHLUNTO – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto menemukan dua paket narkoba jenis sabu saat melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penggelapan mobil, EPY (39).
Polisi dari jajaran Satreskrim Polres Sawahlunto menemukan dua paket sabu tersebut di kantong celana jeans yang dipakai EPY saat ditangkap di Dusun Sawah Tambang Desa Muara Kalaban Kecamatan Silungkang, Senin (1/8) sekitar pukul 11.45 Wib.
“Saat penggeledahan terhadap tersangka oleh petugas dari satreskrim, ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu di dalam saku celana jeans sebelah kanan depan yang dipakai tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Sawahlunto AKP Andi Satria.
Dia menambahkan, narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening tersebut diakui milik tersangka. Polisi lalu menyita barang bukti bersama seperangkat alat untuk menghisap sabu (bong), satu batang pipet kecil bening yang dipotong menyerupai sendok. Kemudian dua korek api, kaca pirek, jarum suntik dan korek kuping (cottonbud).
“Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya. (tumpak)






