Charles Simabura: Idealnya Pembatalan Perda Melalui MA
  • Home
  • Berita
  • Charles Simabura: Idealnya Pembatalan Perda Melalui MA

Charles Simabura: Idealnya Pembatalan Perda Melalui MA

Dialog publik urgensi penataan sistim ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD NRI tahun 1945, kerjasama BPKK DPD RI dan IJTI Sumbar, Kamis (30/6). (febry)
Dialog publik urgensi penataan sistim ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD NRI tahun 1945, kerjasama BPKK DPD RI dan IJTI Sumbar, Kamis (30/6). (febry)

PADANG – Pembatalan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini dinilai tidak selaras dengan aturan perundang-undangan. Idealnya, pembatalan tersebut dilakukan melalui proses di Mahkamah Agung (MA).

Pengamat Hukum Ketatanegaraan Universitas Andalas Charles Simabura menyentil tindakan Kemendagri saat ini yang melakukan pembatalan tersebut tidak pas. Hal itu diungkapkan Charles dalam Dialog Publik Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat bekerjasama dengan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Padang, Kamis (30/6).

“Idealnya, untuk pembatalan peraturan, dibawa ke MA dimana pemerintah daerah yang memiliki perda tersebut sebagai Tergugat dan Kemendagri sebagai Penggugat,” kata Charles.

Seperti diberitakan, Kemendagri membatalkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda). Di Sumatera Barat, ada 60 Perda yang dibatalkan Kemendagri diantaranya tujuh Perda provinsi dan 53 Perda kabupaten dan kota.

Dia menyebutkan, apa yang dilakukan Kemendagri terhadap ribuan Perda baru-baru ini tidak tepat. Untuk memenuhi amanat konstitusi, pembatalan itu mestinya dilakukan melalui sidang di MA.

“Jadi prosedur yang benar saya rasa, Kemendagri menggugat daerah-daerah yang memiliki Perda ke MA dan yang dilaksanakan adalah putusan mahkamah, apakah perda tersebut dibatalkan atau tidak,” ujarnya.

Dialog publik tersebut menghadirkan anggota DPD RI Emma Yohanna, Pengamat Hukum Ketatanegaraan Asrinaldi dan Pimpinan Redaksi Harian Singgalang Khairul Jasmi. Dialog dipandu MC Vina Melwanti dihadiri sejumlah wartawan dari berbagai media massa serta dari unsur mahasiswa. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply