TUAPEIJAT – Bupati Kepulauan Mentawai Sumatera Barat, Yudas Sabaggalet menyampaikan nota penjelasan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (13/6).
Rapat paripurna mendengar nota penjelasan LKPj di gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, Yosep Sarogdok didampingi Wakil Ketua Kortanius Sabeleake serta 15 anggota dewan lainnya.
Dikatakan Bupati, LKPj disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah. LKPj kepala daerah tersebut berisi informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat. Sesuai pedoman tersebut, LKPJ berisi penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, penyelenggaraan tugas pembantu dan tugas umum pemerintahan.
Secara normatif, penyampaian LKPJ pada dasarnya merupakan informasi atas penyelenggaraan anggaran pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Selain itu, kinerja kepala daerah dan implementasi sistem demokrasi dalam tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Ini bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kewenangan wajib dan kewenangan pilihan yang tertuang dalam dokumen perencanaan daerah,” jelasnya.
Secara ringkas kinerja yang telah dilaksanakan berdasarkan pelaksanaan APBD 2015 adalah, pendapatan yang ditargetkan sebesar Rp856.2 miliar, terealisasi sebesar Rp828,97 miliar atau sebesar 96,82 persen. Terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
Sedangkan target realisasi belanja pada tahun anggaran 2015, belanja yang direncanakan sebesar Rp979,2 miliar dan terealisasi sebesar Rp766,17 miliar atau sebesar 78,24 persen. (ers)







