
TUAPEIJAT – DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai akhirnya membentuk panitia khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Pansus yang dibentuk terdiri dari lima anggota, yaitu Nelson Sakerebau dari Fraksi PDIP, Bruno Guimek Sagalak dari Fraksi Nasdem, Kristinus Bashir Fraksi Golkar, H. Rasidin Syaiful Fraksi GBN dan Parulian Samalinggai Fraksi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nikanor Saguruk kepada padangmedai.com di Tuapeijat, Kamis (9/6) mengatakan, tugas Pansus PPMHA adalah membahas serta melakukan studi banding ke daerah yang telah menetapkan peraturan daerah terkait masyarakat adat, sehingga Ranperda tersebut berkualitas.
Studi banding akan dilakukan mulai 27 Juni 2016 ke sejumlah daerah yang telah menetapkan Perda PPMHA seperti Lebak (Banten), Kalimantan Utara dan Goa (Sulawesi). Produk hukum yang akan dihasilkan, kata Nikanor, akan dikaji mendalam sehingga tidak dihasilkan asal jadi.
Dalam Ranperda PPMHA tersebut, ada dua hal penting yang harus diatur, yaitu pengakuan terhadap hukum adat serta perlindungan yang akan diberikan pada masyarakat. Adapun lima 5 poin yang akan menjadi acuan dalan pembahasan adalah terkait dengan sejarah dan perkembangan masyarakat adat Mentawai, adat istiadat, hukum lokal dan hak masyarakat.
“Ini yang perlu dicermati dalam pembahasan,” tutupnya. (ers)





