PAINAN- Polemik gelar adat Datuak Rajo Bandaro Kaum Suku Melayu, Kenagarian Puluik Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, terus bergulir. Pihak Refli Datuk Rajo Bandaro menyiapkan langkah terhadap sejumlah pihak yang dinilai telah melakukan tindakan di luar kewenangan dalam persoalan gelar sako tersebut.
Refli melalui kuasa hukumnya Suhanda Hakiki juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Painan dalam waktu dekat. Langkah itu ditempuh setelah pihaknya menilai terdapat tindakan yang berpotensi menimbulkan perpecahan di dalam Kaum Suku Melayu Puluik Puluik, sekaligus mempertanyakan proses dan kewenangan sejumlah pihak dalam rencana penggunaan gelar Datuak Rajo Bandaro.
Hal itu disampaikan Suhanda Hakiki, SH, selaku kuasa hukum Refli Datuak Rajo Bandaro, Kaum Suku Melayu Kenagarian Puluik Puluik, saat ditemui di Sago, Kecamatan IV Jurai, Minggu (4/10/2026). Dalam perkembangan terbaru, Hakiki juga menyoroti keterangan Zulafnedi Panungkek Datuak Pado Basi, yang disampaikan di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pesisir Selatan beberapa waktu lalu.
Menurut Hakiki, Zulafnedi dalam persidangan tersebut menyampaikan bahwa berbagai rencana yang berkaitan dengan persoalan gelar adat tersebut disebut telah diatur oleh Sudirman, Panungkek Datuak Rajo Dano, yang menjabat sebagai Sekretaris KAN Puluik Puluik.
“Dalam persidangan, Zulafnedi menyampaikan di hadapan hakim bahwa Ketua KAN tidak mengetahui secara keseluruhan persoalan tersebut dan menyebut berbagai rencana yang terjadi telah diatur oleh Saudara Sudirman selaku Sekretaris KAN. Pernyataan itu tentu akan kami jadikan bagian dari bahan untuk melihat dan mengkaji persoalan ini secara hukum,” ujar Hakiki.
Hakiki menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat. Namun, ia menyatakan pihak Refli akan mengambil langkah hukum apabila terdapat tindakan yang dinilai telah melampaui kewenangan atau merugikan kedudukan gelar sako yang dipersoalkan.
Ia juga menilai terdapat dugaan ketidakcakapan dalam penanganan persoalan tersebut oleh Afrimal Datuak Rajo Intan selaku Ketua KAN Puluik Puluik, Sudirman selaku sekretaris, Pangulu Datuak Rajo Dano, serta Syafril yang disebut sebagai mamak atau paman Hamadi.
Menurutnya, tindakan dan proses yang terjadi dalam persoalan gelar tersebut dinilai telah memicu perpecahan di lingkungan Kaum Suku Melayu Puluik Puluik. Karena itu, pihaknya tengah mengumpulkan dokumen dan bukti yang diperlukan sebelum mengambil langkah hukum secara resmi.
“Kami sedang mengumpulkan berkas-berkas dan bukti yang diperlukan. Dalam waktu dekat, persoalan ini akan kami laporkan kepada pihak kepolisian dan kami juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Painan,” tegasnya.
Ia mengatakan, laporan tersebut nantinya akan diarahkan untuk menguji dugaan tindakan yang dilakukan sejumlah pihak dalam proses pengelolaan dan penggunaan gelar adat tersebut. Pihaknya juga akan menyerahkan bukti-bukti kepada aparat penegak hukum untuk dinilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hakiki secara khusus mempersoalkan tindakan Syafril yang menurut pihaknya dinilai telah bertindak sepihak atau semena-mena dalam persoalan gelar Datuak Rajo Bandaro. Pihaknya menyebut tindakan tersebut sebagai dugaan upaya mengambil alih atau menggeser kedudukan gelar adat yang selama ini dipangku Refli.
“Menurut kami, Syafril tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih atau mengubah kedudukan gelar Datuak Rajo Bandaro secara sepihak. Karena itu, tindakan tersebut akan kami kaji dan laporkan melalui jalur hukum,” katanya.
Selain Syafril, Hakiki juga mempersoalkan tindakan Afrimal Datuak Rajo Intan dan Sudirman yang menurutnya perlu diuji dari sisi kewenangan sebagai Ketua dan Sekretaris KAN Puluik Puluik.
“Kalau ada tindakan yang dilakukan di luar kewenangan Ketua maupun Sekretaris KAN, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak bermaksud memperkeruh keadaan, tetapi justru ingin persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum dan adat yang benar,” ujarnya.
Suhanda Hakiki menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari keberadaan gelar Datuak Rajo Bandaro yang menurut pihak Refli merupakan gelar sako Kaum Suku Melayu Puluik Puluik. Gelar tersebut, kata Hakiki, telah dipangku Refli sejak 1996 dan memiliki riwayat pewarisan dalam lingkungan kaum.
Menurutnya, sebelum dipangku Refli, gelar Datuak Rajo Bandaro disebut pernah digunakan oleh Junu Datuak Rajo Bandaro dan kemudian Syukur Datuak Rajo Bandaro. Karena itu, pihaknya menilai persoalan pergantian atau penggunaan gelar tersebut semestinya mempertimbangkan hubungan mamak dan kemenakan serta mekanisme adat yang berlaku dalam kaum.
“Gelar Datuak Rajo Bandaro ini merupakan gelar sako Kaum Suku Melayu Puluik Puluik. Ada sejarah dan mata rantainya. Sebelumnya dipangku Junu Datuak Rajo Bandaro, kemudian Syukur Datuak Rajo Bandaro, dan sejak 1996 dipangku Refli Datuak Rajo Bandaro,” ujar Hakiki.
Ia menerangkan, dalam adat Minangkabau, persoalan penghulu dan gelar sako tidak semata-mata berkaitan dengan penyebutan nama seseorang. Menurutnya, terdapat hubungan antara kaum, mamak, kemenakan, sako dan pusako yang perlu diperhatikan melalui mekanisme adat serta musyawarah.
Polemik itu, lanjut Hakiki, semakin mencuat setelah Kerapatan Adat Nagari (KAN) Puluik Puluik pada 1 Juni 2025 mengundang Refli Datuak Rajo Bandaro bersama pihak keluarganya dalam sebuah pertemuan di UDKP Kantor Camat Bayang Utara.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Hakiki, muncul pembahasan mengenai rencana melewakan Hamadi dengan gelar Datuak Rajo Bandaro. Rencana itu kemudian mendapat keberatan dari pihak Refli dan keluarganya karena gelar tersebut dinilai masih berada dalam garis kepemimpinan Refli.
“Dalam adat, melewakan gelar datuak atau penghulu bukan sekadar memberikan nama. Ada kaum, ada anak kemenakan, ada hubungan sako dan pusako, serta ada mekanisme musyawarah yang harus dihormati,” katanya.
Hakiki menyebut, pertemuan tersebut juga dihadiri unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Karena belum terdapat kesepakatan, rencana melewakan gelar tersebut pada saat itu tidak terlaksana.
Sebelumnya, pihak Refli juga telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumatera Barat terkait dugaan pemalsuan dokumen. Selain itu, rencana gugatan ke PN Painan kini kembali dipersiapkan dengan melengkapi dokumen dan bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.
Hakiki menambahkan, pihaknya akan menyerahkan seluruh bukti kepada aparat penegak hukum dan pengadilan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam rangkaian persoalan tersebut.
“Biarkan aparat penegak hukum dan pengadilan yang menilai berdasarkan bukti. Kami akan menyampaikan apa yang kami miliki dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam adat Minangkabau, sako merupakan gelar pusako kaum yang berkaitan dengan kedudukan penghulu dan struktur kepemimpinan adat. Karena itu, persoalan pengangkatan, pergantian, maupun penggunaan gelar penghulu pada dasarnya berkaitan dengan kaum serta mekanisme adat yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, upaya untuk memperoleh tanggapan dari Ketua KAN Puluik Puluik, Afrimal Datuak Rajo Intan, dan Sekretaris KAN Puluik Puluik, Sudirman, terkait tudingan serta rencana langkah hukum yang disampaikan pihak Refli, belum mendapatkan jawaban. MIL





