
PADANG- Empat orang pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadukan nasib mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Jumat (29/4). Mereka mengadu karena kewenangannya sebagai pemegang jabatan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dicabut oleh kepala daerah sehingga tidak bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Kedatangan empat pejabat ini diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Aristo Munandar. Empat pejabat yang mengadukan persoalan mereka ke DPRD adalah Kepala Biro Organisasi Sekretariat Provinsi Sumbar Onzu Krisno, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbar Syamsulrizal, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Mudrika dan Kepala Badan Kesbangpol Ivan Khairul Ananda.
Aristo melalui pesan singkat, Sabtu (30/4) menerangkan, yang disampaikan oleh empat orang pejabat tersebut antara lain mengenai masalah pengambialihan berbagai fasilitas dan pembatasan kewenangan pejabat struktural di lingkup Pemprov Sumatera Barat. Bahkan ada yang sudah dicopot dari jabatannya.
“Masalah (yang diadukan) adalah pengambilalihan berbagai fasilitas dan pembatasan kewenangan pejabat struktural di lingkup Pemprov Sumatera Barat. Ada yang sudah dicopot dari jabatannya,” katanya.
Aristo menambahkan, pengaduan ini diterima DPRD sebagai penyampaian aspirasi dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Pihaknya berencana akan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar pada Rabu mendatang untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat Ali Asmar membenarkan mengenai kedatangan para pejabat tersebut ke DPRD. Dia juga sudah menjadwalkan akan menghadiri undangan DPRD untuk memberikan keterangan pada Rabu mendatang.
“Kami menjadwalkan untuk memenuhi undangan DPRD pada Rabu mendatang untuk memberikan keterangan terkait persoalan ini,” ujar Ali Asmar. (feb)






