PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menutup masa sidang pertama tahun 2016 dengan nihil pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Namun demikian, secara umum, pelaksanaan tugas kedewanan dalam masa sidang pertama sudah cukup baik.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim usai rapat paripurna buka tutup masa sidang pertama dan masa sidang kedua tahun 2016, Jumat (29/4) menjelaskan, DPRD mengagendakan pembahasan lima Ranperda pada masa sidang pertama.
“Secara prinsip pembahasannya sudah dirampungkan oleh komisi-komisi yang ditugaskan untuk melakukan pembahasan,” kata Hendra.
“Namun berhubung belum dilakukan fasilitasi oleh Dirjen Otoda Kemendagri, lima Ranperda tersebut belum bisa dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan dan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam rapat paripurna,” kata Hendra.
Ke depan, perlu adanya peningkatan kinerja, etos kerja dan disiplin anggota DPRD agar semua target kinerja dapat diwujudkan. DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 ini mengagendakan pembahasan terhadap 18 Ranperda.
Keterlambatan pembahasan ini, menurutnya, disebabkan karena fasilitasi seperti diamanatkan dalam Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah belum masuk dalam tahapan dan mekanisme pembahasan rancangan perda yang diatur dalam tata tertib DPRD. Oleh sebab itu, peraturan Tatib DPRD harus dilakukan penyesuaian dengan mempedomani Permendagri tersebut.
“Disamping itu perlu juga dievaluasi kembali bagaimana tata kerja dalam pelaksanaan fungsi pembentukan perda agar kinerjanya dapat ditingkatkan di masa mendatang,” ujarnya.
Lima Ranperda yang belum dirampungkan karena terganjal Permendagri nomor 80 tahun 2015 tersebut adalah Ranperda tentang Tuntutan Kerugian Daerah, Ranperda tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat. Kemudian Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Imunisasi.
Disamping itu, ada satu Ranperda sebagai perubahan dari Perda sebelumnya yaitu tentang perubahan Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan.
Kemudian satu Ranperda usul Prakarsa DPRD yaitu Ranperda tentang Ketahanan Pangan juga diagendakan dalam masa sidang pertama ini. Ditambah lagi satu Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 7 tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau yang juga diagendakan dalam masa sidang pertama ini.
“Namun, berhubung belum adanya kejelasan terhadap pola dan mekanisme pengelolaan dana hibah PT Rajawali Corp apabila perda itu dicabut maka pembahasan Ranperda juga belum dapat dituntaskan,” ujarnya.
Dengan menggantungnya pembahasan Ranperda tersebut, Hendra mengingatkan tugas anggota DPRD pada masa sidang kedua akan semakin berat. Untuk itu diharapkan seluruh anggota DPRD, termasuk seluruh mitra kerja terkait di pemerintah daerah dapat mencurahkan perhatian lebih besar lagi dan meningkatkan kinerja serta etos kerja. (feb)






