Rekomendasi BK DPRD Padang Dipertanyakan
  • Home
  • Berita
  • Rekomendasi BK DPRD Padang Dipertanyakan

Rekomendasi BK DPRD Padang Dipertanyakan

PADANG—Pengamat Politik dari IAIN Imam Bonjol M. Taufik mempertanyakan mekanisme yang digunakan BK DPRD Padang dalam menyikapi permasalahan terhadap kasus dugaan ijazah palsu dan dugaan pencabulan yang menimpa Ketua DPRD Padang H. Erisman Chaniago.

Dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu, BK telah melakukan penyelidikan ke Universitas Teknologi Surabaya, Kopertis Wilayah VII Jawa Timur, STIMBA Padang dan Kopertis wilayah X. Namun setelah itu BK merekomendasikan kasus ini untuk menyerahkan permasalahan ini kepada wilayah hukum pihak yang berwenang.

“Apa kewenangan BK melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Padahal ini kan kasus pidana murni kenapa tidak se dari awal diserahkan kepada pihak kepolisian. Kenapa BK tidak menunggu saja hasil dari proses hukum yang berjalan,”ungkapnya ,Minggu(2/8).

Kemudian juga dipertanyakan alasan BK untuk mengeluarkan anggaran untuk melakukan verifikasi terhadap kasus yang membelit Ketua DPRD Padang.

“BK itu memiliki kewenangan dalam urusan kode etik. Logikanya bahwa proses ini bisa BK lakukan jika hasil dari proses hukum yang sah telah dikeluarkan. Menyangkut kode etik DPRD disanalah BK baru bekerja,” tutupnya.

Ketua BK DPRD Padang, Ir.H.Yendril mengatakan bahwa sebenarnya BK DPRD Padang tidak ada menyerobot pekerjaan pihak kepolisian dalam menghadapi permasalan ini.

“Selama ada surat masuk ke BK,  yang menyangkut kode etik DPRD akan kita tindak lanjuti. Dan BK tidak perlu menunggu atau tergantung proses dari instansi lain baru mengambil tindakan,”kata politisi Hanura ini.

Ia enggan menanggapi bahwa rekomendasi BK yang menyerahkan masalah ini kepada proses hukum. (baim)

Berita Terkait

Leave a Reply