PAINAN- Tindak kekerasan terhadap dua orang Jurnalis di Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (19/4) ternyata diikuti dengan ucapan menantang dari Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Painan.
Sang Oknum KPR ini dengan lantang menyuruh Robby Octora Romanza dan Okis Mardiansyah memanggil lebih banyak lagi wartawan. Dia menyatakan tidak takut diberitakan terkait kaburnya tahanan di Rutan tersebut.
“Ang imbaulah kawan-kawan wartawan ang tu sado e lah. Buek berita sagadang-gadang e di koran. Den ndak takuik doh! (Kamu panggil semua wartawan kawan-kawan kamu. Bikin berita besar-besar di koran. Saya tidak takut!),” kata KPR ini seperti diceritakan oleh Okis mengenai tindakan yang dialaminya bersama rekannya Robby, Rabu (20/4).
Seperti diberitakan, Robby Octora Romanza kontributor Padang TV dan Okis Mardiansyah (Koran Padang) mendapatkan tindak kekerasan saat hendak melakukan tugas peliputan di Rutan Kelas II B Painan, Kabupaten Pesisir Selatan Selasa (19/4). Robby melaporkan tindakan tersebut ke Polres Pesisir Selatan dan Okis menjadi saksi. Okis menerangkan, ucapan Idris, oknum KPR tersebut dilontarkan saat mengusir dirinya dan Robby dari Rutan dibantu beberapa orang petugas Rutan.
Aliansi Wartawan Pesisir Selatan hari ini (Rabu) menggelar aksi solidaritas mengecam tindak kekerasan yang dialami rekan mereka, seiring aksi serupa yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Sumatera Barat di Padang. Insan Pers mengecam aksi kekerasan tersebut dan meminta pelaku diproses sesuai UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999.
Tindakan oknum KPR tersebut, menurut Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat Jhon Nedy Kambang sudah melanggar UU Pers karena menghalangi tugas jurnalistik. Novrianto, wartawan senior dan Ketua Forum Wartawan Parlemen Sumatera Barat meminta proses hukum dalam kasus itu menerapkan UU Pers. (feb)






