PADANG- Bakal pasangan calon yang berniat maju di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat tahun 024 harus mengantongi 347.532 dukungan. Dukungan tersebut harus tersebar minimal di 10 kabupaten dan kota.
Hal itu dikemukan dalam sosialisasi persyaratan pencalonan gubernur-wakil gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Kamis (2/5/2024). Menurut Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban, jumlah dukungan tersebut sesuai dengan pasal 41 ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Dalam ketentuan di pasal tersebut diatur mengenai persyaratan dukungan di mana Sumatera Barat masuk dalam kategori provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 sampai 6 juta sehingga syarat dukungan minimal adalah 8,5 persen. Dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen atau 10 kabupaten/ kota,” kata Ory.
Dalam sosialisasi tersebut, KPU memaparkan tahapan dan jadwal pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan yang akan dimulai dari pengumuman pada tanggal 5 sampai 7 Mei 2024. Sementara penyerahan syarat dukungan oleh bakal paslon dimulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrai dokumen syarat dukungan mulai tanggal 13 sampai 29 Mei 2024 dilanjutkan rekapitulasi hasil verifikasi ada tanggal 27 sampai 29 Mei 2024. Penyampaian hasil verifikasi dijadwalkan pada tanggal 30 Mei sampai 3 Juni 2024.
“Verifikasi factual pertama dilakukan pada tanggal 3 sampai 16 Juni 2024 dan rekapitulasi kesatu dilakukan ecara bertingkat mulai dari kecamatan hingga ke tingkat provinsi mulai tanggal 17 Juni sampai 30 Juni 2024,” terangnya.
Tahapan perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan dilakukan tanggal 1 sampai 7 Juli 2024. Kemudian dilakukan verifikasi administrasi perbaikan syarat, rekapitulasi hasil verifikasi perbaikan serta penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi dilakukan dalam rentang Waktu 8 sampai 25 Juli 2024, dilanjutkan verifikasi factual kedua pada tanggal 24 Juli sampai 2 Agustus 2024.
Rekapitulasi hasil verifikasi factual kedua mulai dari tingkat kecamatan tanggal 3 sampai 7 Agustus hingga di tingkat kabupaten/ kota provinsi tanggal 8 sampai 14 Agustus 2024. Penetapan pemenuhan syarat dukungan dilakukan pada tanggal 8 ampai 19 Agustus 2024.
“Setelah melalui tahapan tersebut maka bakal paslon yang telah ditetapkan memenuhi yarat dukungan bisa mendaftar ke KPU, bersamaan dengan pendaftaran bakal paslon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang,” tandasnya. F
Komentar