Limapuluh Kota –Pasca diamankan terkait kasus dugaan aborsi. Kepada Polisi, Perempuan inisial RA (36 tahun) oknum Guru Honorer di Kabupaten Limapuluh Kota yang baru lulus sebagai PPPK mengaku menyesal.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa RA diamankan polisi, Kamis (24/4/2025) pukul 02.00 Wib dinihari terkait dugaan kasus aborsi.
Janin berusia lima bulan tersebut diduga merupakan anak hasil hubungan gelap RA dengan pria lain, pasca ditinggal suaminya yang kabur ke Jakarta karena pisah ranjang, meski belum resmi bercerai dan masih dalam proses perceraian.
Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi menyebutkan dugaan aborsi tersebut dilakukan tersangka pada Rabu 23 April 2025. Janin tersebut dikuburkan di Jorong Kubang Tungkek, Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak.
“Kronologisnya, pada hari Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 22.00 Wib ada warga yang melaporkan ke Polsek Guguak bahwasanya warga melihat pelaku menguburkan bayi di belakang rumahnya,” ujar IPTU Repaldi.
Berdasar informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju lokasi hingga mengamankan RA pada Kamis dinihari sekira pukul 02.00 Wib.
“Untuk sementara kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Apakah ada keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Sementara, Polisi bakal melakukan ekshumasi atau pembongkaran kuburan janin tersebut pada Sabtu (26/4/2025) mendatang.
Sementara itu, kepada pihak berwajib saat pemeriksaan RA mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. (Ady)