PADANG – Keterbukaan informasi menjadi legitimasi kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan tugas sebagai pelaksana pemilihan seperti yang diamanahkan Undang – Undang. Untuk keterbukaan informasi, harus diiringi dengan perubahan sikap mental para pimpinan badan publik.
Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen saat menerima kunjungan visitasi Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat dalam rangka pemeringkatan badan publik tahun 2016, Rabu (10/8) menyatakan hal tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi adalah suatu keniscayaan dan diumpamakan sebagai “nyawa” bagi KPU.
“Keterbukaan informasi adalah “nyawa” bagi KPU. Menjadi legitimasi kerja KPU,” katanya.
Dia menerangkan, penerapan sistim informasi KPU sangat “upgrade” mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah. Apapun informasi mengenai kerja KPU akan bisa diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat melalui internet. Termasuk juga masalah anggaran dan sebagainya.
Amnasmen melanjutkan, dalam sistim pemerintahan demokrasi, keterbukaan informasi adalah suatu hal paling penting dan mendasar. Akan sangat aneh bila di negara demokrasi tidak menerapkan keterbukaan informasi.
Dia menyambut baik pemeringkatan badan publik untuk keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi. Dengan pemeringkatan tersebut, akan tergambar dengan jelas bagaimana penerapan keterbukaan informasi seperti yang diamanahkan UU nomor 14 tahun 2008.
KPU Sumatera Barat merupakan badan publik vertikan pertama yang dilakukan kunjungan visitasi dalam rangka pemeringkatan badan publik tahun 2016. Visitasi dilakukan oleh Ketua KI Sumatera Barat dan Komisioner KI Adrian Tuswandi serta Sondri komisioner yang sekaligus sebagai Ketua Panitia Pemeringkatan Keterbukaan Informasi tahun 2016. (feb)
Komentar