JAKARTA – Memperingati Bulan Menentang Pekerja Anak Nasional setiap bulan Juni dan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak pada 12 Juni, Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Kampanye Indonesia Bebas Pekerja Anak (KIBPA) di halaman kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (12/6).
KIBPA merupakan langkah strategis dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak. Kampanye ini merupakan babak baru dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendekatan yang terencana dan sistematis dimulai dengan melakukan peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Peluncuran KIPBA adalah salah satu upaya Kemnaker dalam mempercepat terwujudnya peta jalan (roadmap) Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022.
“Pemerintah ingin mewujudkan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia yang berbasis kepada penghapusan pekerja anak melalui pengintegrasian komitmen semua pemangku kepentingan yaitu Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (Sustainability Development),” kata (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), Maruli A. Hasoloan dilansir dari laman Setneg RI.
Dirjen Maruli mengatakan, KIBPA sebagai upaya nyata bentuk keberpihakan, kepedulian, dan dukungan pemerintah dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan kualitas generasi penerus Bangsa Indonesia melalui pendekatan pencegahan dan penghapusan pekerja anak.
“Masalah pekerja anak bukanlah masalah yang sederhana, akan tetapi masalah yang kompleks dan lintas sektoral sehingga menjadi tanggung jawab semua pihak untuk menangani dan menyelesaikan masalah pekerja anak,” kata Maruli.
Oleh karena itu, Maruli minta seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil peran dan terlibat aktif mengeluarkan anak dari dunia kerja dan memberikan perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabatnya.
“Beri kesempatan kepada mereka untuk kembali ke dunia anak-anak dan menikmati kebutuhan khas mereka, yaitu bermain, bersekolah, dan istirahat secara cukup. Setelah itu kita beri kesempatan mereka untuk belajar agar masa depannya lebih baik. Saya mengharapkan kampanye ini dapat terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya untuk seluruh wilayah Indonesia,“ kata Maruli.
Dikatakan, tidak semua anak Indonesia memiliki kesempatan untuk memperoleh hak-haknya secara penuh dan menikmati kebutuhan khasnya sebagai anak. Terutama anak-anak yang terlahir dari keluarga miskin atau rumah tangga sangat miskin. Namun, pada hakekatnya anak tidak boleh bekerja karena waktu mereka selayaknya dimanfaatkan untuk belajar, bermain, bergembira dan mendapatkan kesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya sesuai dengan perkembangan fisik, mental, sosial, dan intelektualnya. Ia berharap KIBPA menjadi momentum untuk mewujudkan kebangkitan generasi penerus bangsa Indonesia yang lebih berkualitas dan kuat, baik fisik, mental, dan intelektualnya.
Sementara, Direktur Pengawasan Norma Kerja, Perempuan dan Anak, Amri AK mengungkapkan, sejak tahun 2008 hingga akhir tahun 2016, Kemnaker berhasil menarik 80.555 pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan. Tahun 2016 telah ditarik 16.500 pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan melalui kegiatan PPA-PKH (Pengurangan Pekerja Anak – Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Sedangkan pada tahun 2017 pemerintah menargekan penarikan 17.000 pekerja anak dari seluruh Indonesia. (rin/*)
Komentar