PADANG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Selasa (31/3/2026). Pencabutan izin usaha BPR tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra melalui siaran pers yang diterima Selasa (31/3/2026) menyebutkan, pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari Tindakan pengawasan OJK untuk terus memperkuat industry perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Roni menerangkan, OJK sebelumnya telah menetapkan status PT BPR Pembangunan Nagari sebagai BPR dalam Penyehatan (BDP) pada tanggal 5 Maret 2025. Status tersebut diberikan karena memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Selanjutnya, terang Roni, pada tanggal 3 Maret 2026 OJK menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pembangunan Nagari tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud,” kata Roni.
Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pembangunan Nagari, LPS menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Pembangunan Nagari dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari,” ujarnya.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK mengimbau nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. F







