Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia

BI undur peri

JAKARTA- Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia menggantikan Perry Warjiyo. Penetapan itu diambil dalam rapat dewan gubernur Bank Indonesia tanggal 26 Juli 2026 setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi.

Dalam siaran pers yang disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, Senin (27/7/2026), Perry Warjiyo mengundurkan diri pada tanggal 25 Juli 2026.

“Sesuai dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI,” terang Ramdan.

Ia menjelaskan, Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai Rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas system keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI.

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing,” tutupnya. *​

Berita Terkait

Leave a Reply