BPJS Sosialiasi Ke PPNPN Kota Padangpanjang

BPJS Sosialiasi Ke PPNPN Kota Padangpanjang

Sosialisasi BPJS untuk PPNPN Kota Padangpanjang. (Humas)
Sosialisasi BPJS untuk PPNPN Kota Padangpanjang. (Humas)

PADANGPANJANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Perwakilan Bukittinggi memberikan sosialisasi manfaat BPJS kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kota Padangpanjang tentang manfaat Kartu BPJS. Sosialisasi tersebut berlangsung di Hall Lantai III Balaikota, Rabu (7/9).

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padangpanjang Edwar Juliartha dalam kesempatan itu menyatakan menyambut baik sosialisasi yang dilakukan BPJS. Namun demikian, dia meminta BPJS dapat memberikan kontribusi yang baik kepada pegawai.

“Saya melihat, dalam penerapannya di rumah sakit sebagai operator BPJS masih ada yang memberikan pelayanan kurang baik. Saya harap ini bisa diantisipasi,” katanya.

Kepala BPJS cabang Bukittinggi Sjahjadi memperkirakan ada sekitar 700 pegawai pemerintah non pegawai negeri di kota Padangpanjang dengan upah minimum Rp 1.700.000.

“Berdasarkan Perpres nomor 19 tahun 2016 Pasal 4 ayat 2, PPNPN termasuk kategori pegawai penerima upah peserta BPJS selain PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pegawai swasta dan pegawai lain penerima upah,”katanya.

Upah minimum yang mencapai Rp1,7 juta menjadi dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan bagi PPNPN. Sedangkan PPNPN berpenghasilan dibawah itu masuk dalam kategori Peserta BPJS Mandiri. (feb/*)

Berita Terkait

Leave a Reply