SOLOK- Bupati Solok Gusmal memastikan daerahnya terbuka terhadap informasi publik. Ia menyadari bahwa saat ini tidak zamannya lagi pemerintah tertutup karena UU nomor 14 tahun 2008 telah mengamanatkan keterbukaan.
Gusmal menegaskan komitmen tersebut saat menerima kedatangan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Sondri dan Adrian Tuswandi didampingi staf Dishub Inforkom Provinsi Sumatera Barat Erita Rais, Kamis (3/3).
“Solok akan menjadi kabupaten terbuka informasi publik. Ini sudah komitmen karena sudah ban zamannya lagi pemerintah tertutup. UU sudah mengatur keterbukaan informasi,” katanya.
Gusmal dalam menerima kunjungak KI Sumatera Barat itu didampingi oleh Wakil Bupati Yulfadri Nurdin dan Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkab Solok Syahrial. Ia meminta KI untuk terus memberikan masukan, saran dan advisori terkait keterbukaan informasi publik sehingga pelaksanaan amanat UU keterbukaan informasi di daerahnya akan berjalan semakin maksimal.
Kunjungan KI Sumatera Barat ke daerah tersebut adalah dalam rangka mendorong pemantapan implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 ke seluruh kabupaten dan kota terutama bagi kepala daerah yang baru dilantik. Komisioner KI Sumatera Barat Sondri menilai, dalam hal keterbukaan informasi publik, Kabupaten Solok lebih maju dari daerah lain.
“Sudah lebih maju namun ke depan hendaknya terus berusaha meningkatkan pelayanan informasi sehingga semakin terdepan,” kata Sondri.
Terkait transparansi Anggaran Dana Desa (ADD), Seluruh pemerintahan nagari di Kabupaten Solok diharapkan memiliki Petugas Informasi Nagari. Sehingga ADD yang dikucurkan kepada pemerintahan terendah tersebut bisa diakses secara transparan oleh masyarakat. (feb)
Komentar