AGAM- Akhir-akhir ini, Peserta Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mandiri kecewa, karna tidak tersedianya obat di apotik pelengkap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Basung. Pihak Apotik menyuruh keluarga pasien membeli obat di apotik luar ketika hendak menebus resep obat di apotik pelengkap tersebut.
Salah seorang peserta BPJS, Effendi (50), warga Siguhung, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Kabupaten Agam, mengaku kecewa karena hal itu. Ia mengaku, saat membeli obat di apotik RSUD Lubuk Basung, ternyata tidak tersedia dan ia terpaksa membeli obat ke luar dengan mengunakan uang pribadi, sementara iyuran BPJS tetap dibayar setiap bulan.
Menurutnya, hal itu bukan pertama kali terjadi. Bulan lalu, dia juga disuruh membeli obat ke luar. Ia merasakan kondisi tersebut sebagai bentuk tidak adanya perhatian pihak rumah sakit dan BPJS terhadap pasien.
Kekecewaan yang sama juga dialami Emi, warga Bulaan, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung. Menurutnya, saat ia dirawat di RSUD dan memeriksakan penyakitnya disana, wanita yang berprofesi guru tersebut disuruh mengambil obat ke apotik, namun ternyata tidak tersedia. Ia akhirnya terpaksa membeli ke apotik luar dengan uang sendiri.
“Saat menyelesaikan administrasi untuk pulang dari rumah sakit, ia berharap biaya penebusan obat dengan uang sendiri itu diganti namun urusannya ternyata dipersulit. Diover kesana kemari namun uang penggantian tetap tidak diperoleh,” keluhnya.
Kepala RSUD Lubuk Basung Bakhrizal, saat dikonfirmasi, mengatakan, soal medis itu atas kerjasama antara pihak apotik dengan BPJS. Obat jangka panjang memang diambil di apotik pelengkap. Namun soal ketersediaan obat di apotik pelengkap tidak ada kaitannya dengan pelayanan rumah sakit.
“Rumah sakit hanya memberikan pelayanan penanganan kesehatan, memberikan resep obat. Jika obat dimaksud tidak tersedia itu urusan BPJS bukan rumah sakit,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala BPJS Cabang Lubuk Basung, Edi Syurya membantah keterangan tersebut. Sesuai Undang undang no 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), BPJS hanya membayarkan klaim sesuai tagihan pelayanan kesehatan dan pembelian obat. Soal penanganan medis dan ketersediaan obat-obatan itu adalah urusan rumah sakit.
“BPJS hanya membayarkan, soal medis atau obat itu urusan Rumah sakit. Beli di luar atau tidak untuk pasien, adalah urusan RSUD bersangkutan,”bantahnya.
Ia menghimbau, pihak rumah sakit menyediakan obat-obatan dan dokter agar kebutuhan pasien terpenuhi. BPJS hanya membayarkan klaim yang diajukan terhadap pembiayaan pasien peserta BPJS.
Lebih jauh, Adi mengungkapkan, sampai Pebruari 016, jumlah peserta BPJS Penerima Bantuan Iyuran (PBI) dan non PBI yang dulu disebut Jamkesmas dan kini diganti Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebanyak 149.163 jiwa, dananya bersumber dari APBN. Kemudian dari dana APBD 114.373 jiwa serta peserta BPJS mandiri berjumlah 38.878 jiwa, sekitar 17000 menunggak. (fajar)
hal sepura juga pernah di alami oleh orang tua saya yang berobat di RSUD Lubuk Basung.