SAWAHLUNTO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto mengamankan seorang laki – laki diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Lelaki yang diamankan tersebut berinisial S alias K (32) warga Nagari Tikalak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Kasubag Humas Polres Sawahlunto Iptu Bunial mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu 3 November 2019 di Camping Ground Kandih, Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di Kawasan Kandi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sawahlunto melakukan patroli. Saat itulah personel melihat ada seorang laki-laki dewasa yang berada di pinggir jalan, petugas yang merasa curiga langsung melakukan penggeledahan,” katanya di Sawahlunto, Senin 4 November 2019.
Dalam penggeledahan tersebut, lanjutnya, ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu. Selain sabu, petugas juga menyita 1 unit handphone android.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Bunial menegaskan, akan terus menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan melakukan patroli untuk menghambat transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Sawahlunto. (tumpak)






