Walikota Padangpanjang Sampaikan Lima Ranperda ke DPRD
  • Home
  • Berita
  • Walikota Padangpanjang Sampaikan Lima Ranperda ke DPRD

Walikota Padangpanjang Sampaikan Lima Ranperda ke DPRD

PADANGMEDIA – Setelah melewati tahap harmonisasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Walikota Padangpanjang menyampaikan nota penjelasan atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pengajuan Ranperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Senin (17/6).

Walikota Padangpanjang, H. Fadly Amran, BBA menyampaikan, lima Ranperda tersebut yakni Perubahan atas Perda No. 17 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pelayanan Pemerintahan Secara Elektronik, Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan (adminduk), Fadly mengatakan kemudahan bagi masyarakat memperoleh akses pelayanan merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap warga.

“Perlu diketahui, jelang akhir tahun 2018 telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar akselerasi perwujudan layanan adminduk. Menindaklanjuti peraturan dan kebijakan tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Padangpanjang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” terangnya.

Demikian juga halnya terkait Ranperda Pelayanan Pemerintahan Secara Elektronik, dia menyebut e-government atau electronic government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi masyarakat.

“Pentingnya e-government salah satunya didasari atas kebutuhan pemerintahan yang transparan dan tuntutan akan perubahan jaman yang semakin maju. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang menghasilkan hubungan bentuk baru,” tuturnya.

Sementara untuk menyikapi keterbatasan kemampuan pemerintah dalam berinvestasi membuat keterlibatan pihak swasta sangat dibutuhkan guna menggerakan sektor riil. Upaya daerah untuk meningkatkan penanaman modal melalui pemberian insentif serta kemudahan bagi penanam modal tergolong masih rendah, sehingga berakibat pada penurunan daya saing daerah.

“Dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan menghadapi era globalisasi, Pemko Padangpanjang perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi penanam modal dan penguatan daya saing perekonomian nasional,” ungkapnya.

Terkait Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fadly menyebut berdasarkan perhitungan nilai variabel urusan pemerintahan, dipandang perlu dilakukannya pengembangan Disdikpora dan Dinsos P2KBPPPA.

”Pemko mengusulkan perubahan atau penambahan perangkat daerah untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tipe C, Dinas Sosial (Dinsos) Tipe C, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tipe C dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Tipe C,” bebernya.

Sedangkan terkait Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Fadly mengatakan pembangunan daerah yang berkelanjutan sebagai isu utama, aspek pengelolaan lingkungan hidup dijadikan dasar dalam mengembangkan berbagai kebijakan.

“Karena itu diperlukan strategi dan penjabaran lebih lanjut ke dalam langkah-langkah perencanaan pembangunan dalam kurun waktu yang lebih operasional dan dapat diimplementasikan secara konkrit,” pungkasnya. (de)

Berita Terkait

Leave a Reply