RAPBD P 2015, Pendapatan Naik 11,86 Persen
  • Home
  • Berita
  • RAPBD P 2015, Pendapatan Naik 11,86 Persen

RAPBD P 2015, Pendapatan Naik 11,86 Persen

Penyampaian RAPBD P 2015 Kota Padangpanjang. (isril)

PADANGPANJANG-Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang  diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang
menambah ekuitas dana lancar yang merupakan hak Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Secara umum komponen Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan
Asli Daerah, Dana perimbangan dan Lain-lain Pendapatan daerah yang sah. Demikian disampaikan Wako Hendri Arnis saat menyampaikan notaAPBD-P tahun 2015 dalam sidang paripurna DPRD Kota Padangpanjang hari ini, Kamis, 23/07.

“Mencermati perkembangan pelaksanaan tahun berjalan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2015, maka dari struktur Pendapatan Daerah ada beberapa komponen yang perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian,
khususnya pada komponen PAD. Adapun gambaran perubahan Pendapatan Daerah untuk tahun Anggaran 2015 akan disampaikan pada bagian estimasi perubahan Pendapatan Daerah,” ungkap Wako Hendri Arnis.

Dijelaskannya, secara umum permasalahan Pendapatan Daerah yang ditemui  dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, antara lain belum optimalnya pengelolaan Pendapatan Daerah, Belum optimalnya pelaksanaan
administrasi Pendapatan Daerah sebagai piranti dalam mendorong akselerasi penerimaan PAD pasca diberlakukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang telah mengacu pada UU No 28 tahun 2009. Belum optimalnya alokasi penerimaan dana yang berasal dari pusat, berupa dana  perimbangan, maupun dana yang berasal dari Propinsi.

“Gambaran estimasi perubahan pendapatan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, secara keseluruhan pendapatan daerah mengalami perubahan yakni dari Rp.492.459.715.348 sebelum perubahan, meningkat menjadi Rp.497.411.237.967,50 setelah perubahan  atau naik sekitar Rp.4.951.522.619,50.” ungkap Wako.

Peningkatan pendapatan ini terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), naik sebesar 11,86% yang antara lain berasal dari  Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang Sah. Peningkatan signifikan berasal dari kelompok Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar
Rp.1.284.505.404 atau 28,57% dan dari PAD yang Sah sebesarRp.4.304.495.656,50 yakni dari Rp.33.438.400.000 sebelum perubahan menjadi Rp.37.742.895.656,50 sesudah perubahan atau sekitar 12,87 %  yang berasal dari Pendapatan BLUD Rumah Sakit, kontribusi pihak ketiga dan hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan.

Pada Dana Perimbangan juga terjadi perubahan yakni dari  Rp.390.856.173.500 sebelum perubahan naik menjadi Rp.391.376.806.059 setelah perubahan atau naik sebesar Rp.520.632.559 yang berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 3,73%. Sedangkan DAU tetap, sementara DAK mengalami kenaikan sebesar Rp.810.000. Pada komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, sesuai dengan kebijakan tingkat atas mengalami penurunan sebeasar 2,19%, yakni pada Dana penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar Rp.27.800.000. dan pada Dana Bantuan Keuangan dari Provinsi sebesar Rp. 1.159.050.000. (isril)

Berita Terkait

Leave a Reply