UU Penyiaran Tak Mengenal Iklan Politik

UU Penyiaran Tak Mengenal Iklan Politik

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis. (KPI)
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis. (KPI)

PADANG – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) RI Yuliandre Darwis menegaskan dalam Undang – Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tidak mengenal iklan politik dalam siaran televisi atau radio. UU tersebut hanya menyebut dua jenis iklan yaitu iklan komersial dan iklan layanan masyarakat.

Yuliandre menjelaskan hal itu berkaitan adanya iklan-iklan politik yang sering muncul di di stasiun televisi dan terkesan menjadi alat untuk kepentingan politik. Dia mengakui, UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 belum sempurna. Tantangan terbesar menurutnya adalah masalah politik karena nomenklatur politik dalam UU tersebut belum sempurna.

“Tidak ada yang namanya iklan politik, tidak ada. Tidak ada yang namanya pemberitaan politik, tidak ada. Yang ada adalah kepentingan kelompok dan golongan. Nah, kepentingan golongan inilah yang dipahami sebagai keterbelaan atau pendukung apakah sebuah stasiun televisi mendukung si A atau si B,” kata Yuliandre saat pertemuan dengan sejumlah wartawan di Padang, Sumatera Barat, Jumat (4/11) sore.

Dia mengungkapkan, komitmen dari perpanjangan 10 stasiun televisi pada 14 Oktober 2016 lalu oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama masing-masing televisi bahwa akan ada yang namanya pemberitaan independen dan berimbang.

“Inilah porsi yang dikejar oleh KPI, di sisi lain kalau bicara pilkada tentu ada gugus bersama antara KPU, Bawaslu dan KPI,” lanjutnya.

Dia menambahkan, iklan layanan masyarakat adalah iklan yang ditayangkan secara gratis sementara iklan komersial adalah iklan berbayar. Iklan berbayar ini tidak boleh memprovokasi dan sebagainya, tidak ada iklan politik.

“Nah, rata-rata iklan-iklan politik itu ‘kan “halus”, membawa pesan kedamaian, membawa pesan kebangsaan sehingga susah untuk mencari nomenklatur khusus tentang bagaimana pelanggaran itu terjadi. Yang perlu dipahami adalah (adanya) kepentingan kelompok, itu saja yang bisa dijerat dengan UU Penyiaran,” ulasnya.

Dia menegaskan, frekwensi televisi dan radio adalah frekwensi publik. Artinya, publik harus mendapatkan mandat terbesar dalam penyampaian informasi yang baik dan benar, tidak mendahulukan kepentingan kelompok atau golongan. Untuk itulah yang menjadi kekuatan bagaimana KPI hadir untuk mengamankan frekwensi publik tersebut. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply