
JAKARTA – Pengaturan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terpisah dari UU Desa memberikan kepastian hukum dalam pengembangan usaha. Dengan adanya undang – undang, pengelolaan BUMDES akan berfungsi dengan lebih efektif dan efisien dalam rangka mendorong perekonomian desa.
Hal itu ditegaskan Ketua Panitia Perancang Undang – Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Alirman Sori, terkait tuntasnya tahapan penyerapan aspirasi dan inventarisasi masalah BUMDes ke daerah – daerah oleh PPUU dan Komite IV DPD RI.
“Tahapan penyerapan inventarisasi masalah untuk pengayaan materi naskah akademik RUU BUMDes telah selesai dilaksanakan. Kami yakin, setelah menjadi UU, ini akan menjadi penguatan dan jaminan hukum pengelolaan BUMDes,” kata Alirman Sori, Jumat (14/2/2020).
Senator asal Sumatera Barat ini berpendapat, BUMDes merupakan salah satu implementasi dari visi membangun dari daerah. Dengan hadirnya regulasi pengelolaan badan usaha milik pemerintah desa, diyakini akan membuat pengelolaan bisa lebih profesional.
“Pengelolaan BUMDes yang profesional, bisa memacu gerak perekonomian di desa dan membuka kesempatan kerja sehingga menjadi salah satu instrumen pengentasan kemiskinan di tingkat desa,” kata Alirman Sori, Jumat (14/2/2020).
Alirman Sori menyebutkan, sepanjang tahapan penyerapan inventarisasi masalah ke daerah, respon yang didapatkan cukup positif. Aspirasi dari daerah, memang regulasi sebagai payung hukum pengelolaan BUMDes merupakan suatu kebutuhan.
“Kepastian hukum dalam pengelolaan BUMDES sangat dibutuhkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Melihat respon tersebut, kami (PPUU) yakin RUU BUMDes bisa terwujud tahun ini,” ulasnya.
Senada, Wakil Ketua PPUU DPD RI Eni Sumarni seperti dikutip dari laman DPD RI, mengungkapkan keyakinan yang sama.
“Kesimpulan dalam penyerapan daftar inventarisasi masalah, daerah cukup merespon RUU BUMDes ini sehingga yakin tahun ini bisa diwujudkan,” kata Eni.
Menurutnya, PPUU DPD RI menyadari bahwa sifat usaha, jenis usaha, dan permodalan BUMDes berkorelasi dengan pendirian dan pengelolaan BUMDes. Penentuan sifat usaha dan jenis usaha merupakan langkah awal yang berfungsi untuk memetakan potensi desa yang bermanfaat secara ekonomi dan sosial bagi masyarakat desa.
“Penentuan sifat usaha dan jenis usaha BUMDes adalah langkah awal yang berupaya mengimajinasikan bentuk kelembagaan usaha BUMDes yang beririsan dengan sumber-sumber permodalan dan upaya pengelolaannya,” cetusnya.
Senator asal Jawa Barat itu juga menilai bahwa kehadiran kepastian hukum pengaturan BUMDes akan berbeda dengan Koperasi, Yayasan, maupun Perseroan Terbatas. Prinsip BUMDes yang menjalankan usaha di bidang ekonomi, atau pelayanan publik membutuhkan justifikasi perlakuan pengembangan bisnis yang berbeda.
“Pengelolaannya menuntut penciptaan profitabilitas sosial yang lebih besar dibandingkan profitabilitas ekonomi karena Pasal 87 ayat (2) UU Desa memberikan prinsip dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan,” kata Eni. (fdc)






