Timbangan Pedagang di Agam Bakal Ditera Ulang
  • Home
  • Agam
  • Timbangan Pedagang di Agam Bakal Ditera Ulang

Timbangan Pedagang di Agam Bakal Ditera Ulang

timbangan (ilustrasi/int)
timbangan (ilustrasi/int)

AGAM – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Metrologi Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Agam akan melakukan tera ulang alat ukur, takaran. timbangan dan perlengkapannya (UTTP) milik pedagang. Tera ulang UTTP tersebut akan dilakukan kepada pedagang di beberapa pasar tradisional yang ada di kabupaten tersebut.

“Kami akan turun ke beberapa pasar tradisional untuk melakukan tera ulang terhadap UTTP. Kegiatan ini akan berlangsung selama lima hari mulai 1 sampai 5 Agustus mendatang,” kata Kadis Koperasi UMKM Perindag Kabupaten Agam Jabanur, Jumat (29/7).

Menurutnya, jadwal tera ulang di pasar tradisional ini akan dilakukan yakni, di Kecamatan Tanjung Mutiara pada Senin (1/8), Kecamatan Banuhampu pada Selasa (2/8), Kecamatan Lubuk Basung pada Rabu (3/8), Kecamatan Baso pada Kamis  (4/8) dan Kecamatan IV Nagari pada Jumat (5/8).

“Kami akan mendampingi para petugas provinsi untuk melakukan tera ulang timbangan di sejumlah pasar tradisional agar alat takar milik pedagang di pasar tradisional memenuhi standar,” lanjutnya.

Jabanur menambahkan, tera ulang ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun. Dilaksanakan tera ulang ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ini bertujuan untuk melindungi para konsumen dan adanya kejujuran.

“Tera ulang ini kami berikan bagi semua timbangan baik timbangan pedagang di pasar, timbangan emas maupun takaran beras dan sebagainya,” katanya.

Pihaknya juga telah menyampaikan imbauan kepada pedagang di pasar tradisional melalui surat dan panflet di pasar tradisional agar mereka dapat membawa timbangannya untuk ditera ulang sesuai jadwal.  (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply