Tim 7 Payakumbuh Amankan Waria, Tuak, dan Pelaku Balap Liar
  • Home
  • Berita
  • Tim 7 Payakumbuh Amankan Waria, Tuak, dan Pelaku Balap Liar

Tim 7 Payakumbuh Amankan Waria, Tuak, dan Pelaku Balap Liar

Padangmedia.com – Tim 7 Kota Payakumbuh, yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan terus gencar melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda), terkait ketertiban umum di Kota Randang. Razia rutin kerab digelar untuk memelihara keamanan dan kenyamanan warga kota.

Seperti Sabtu (29/6) hingga Ahad (30/6) dini hari, Tim 7 melakukan operasi penertiban di sejumlah tempat. Tepat pada pukul 23.30 WIB, pada Sabtu (29/6) malam, Tim 7 bergerak menyusuri satu persatu titik di Kota Payakumbuh yang rawan dengan tindak pelanggaran Perda.

Ketua Harian Tim 7 yang juga Kasatpol PP dan Damkar Pemko Payakumbuh, Devitra, mengatakan, pihaknya sudah mengantongi beberapa laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi-aksi pelaku yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Pertama sekali di sebuah kios salon yang terletak di Kelurahan Parik Muko Aia kedapatan masih buka, padahal sudah jam 01.15, dalam aturan Perda, salon hanya sampai pukul 10.00 malam. Satu waria dibawa kekantor karena tidak membawa kartu identitas diri.

Lanjut, tim melakukan penyisiran ke jalan By Pass perbatasan Kota Payakumbuh – Tanjung Pati dan membubarkan puluhan remaja yang nongkrong di sepanjang jalan tersebut.

“Sempat kucing-kucingan, para remaja berhamburan kabur dengan motornya, kita standby di sana beberapa saat sampai kondisi kondusif dan kembali melakukan penyisiran,” terang Devitra yang dilansir dari facebook berita payakumbuh, Senin (1/7/2019).

Tim kembali bergerak, kali ini menuju Hotel Sari di Simpang Benteng, didapati pasangan laki-laki dan perempuan yang mengaku kehilangan tas di Kelok Sembilan, mereka dari Pekanbaru mau ke Padang.

“Tidak bisa menunjukkan kartu nikah, maka kita minta mereka menelpon pihak keluarga untuk membuktikan pasangan ini memang benar pasangan suami istri atau tidak, kita langsung berbicara dengan orang tua mereka lewat telepon,” kata Devitra.

Dilanjutkan dengan penyisiran ke kedai tuak yang ada di jalan By Pass, Kelurahan Kubu Gadang, Koto Nan Ampek, Satpol PP mendapat laporan masyarakat, adanya bunyi musik keras mengganggu ketenangan masyarakat di waktu malam, terganggu dengan musik dari kedai tuak tersebut. Selain itu menjual tuak juga merupakan pelanggaran Perda 04 Tahun 2007.

Dan petugas pun mengamankan barang bukti berupa tuak, dan pemilik warung diberi surat teguran.

Menarik, saat kembali melakukan penyisiran ke arah Tanjung Pati melalui jalan By Pass, untuk memastikan kondisi aman terkendali, tim menciduk 6 orang remaja, dan 3 unit motor diamankan dan diserahkan ke Pos Lantas kota Payakumbuh untuk diproses karena motornya diduga tidak memiliki kelengkapan baik secara fisik maupun surat menyurat.

Dipenghujung razia, didapati beberapa remaja yang berkumpul di sepanjang jalan Soekarno-Hatta di depan kantor DPRD kota Payakumbuh, dengan sigap tim mengamankan remaja yang hendak kabur dari petugas. Dari hasil pengamanan yang dilakukan Tim 7, sampai pukul 3.30 tidak ada indikasi terjadinya balap liar di jalanan.

Devitra menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, selama itu melanggar Perda, tim siap menindak. Devitra menghimbau kepada pelaku balap liar untuk tidak melakukan aksi yang dapat mengganggu ketertiban, selain menganggu arus lalu lintas, tindakan tersebut berbahaya.

“Kepada orang tua juga kita harapkan melakukan pengawasan kepada anaknya, kalau sudah larut malam jangan biarkan berkeliaran,” pungkas Devitra. (peb)

Berita Terkait

Leave a Reply