
Padangmedia.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang mengungkapkan, ada tiga rumah sakit milik pemerintah yang saat ini terancam diberhentikan sementara kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan lantaran rumah sakit tersebut belum terakreditasi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Asyraf Mursalina menyebutkan, ketiga rumah sakit tersebut yakni, RSUD Dr. Rasidin di Padang, RSUD Dr. Sadikin di Kota Pariaman, dan RS Paru Sumbar di Kabupaten Padang Pariaman.
“Pemerintah telah memberikan tenggang waktu hingga 30 Juni 2019, jika lewat tenggat waktu, otomatis tidak kerjasama, walaupun rumah sakit pemerintah,” ujar Asyraf Mursalina kepada awak media di Padang, Jumat (12/4/2019).
Ia menjelaskan, jika hingga batas waktu tersebut rumah sakit belum mendapatkan akreditasi, maka kerjasama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit akan dihentikan sementara.
“Selama akreditasinya (rumah sakit) tidak ada, kami tidak bisa membayarkan klaim atas pasien yang berobat di situ,” jelasnya.
Mursalina mengatakan, ketetapan tersebut berdasarkan surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk tetap dapat melanjutkan kerjasama dengan BPJS kesehatan.
“Kementerian Kesehatan sudah bersurat kepada seluruh provinsi, dan setahu saya sudah didisposisikan ke Dinkes masing-masing, sampai ke kabupaten/kota. Sudah diketahui, batasnya itu di 30 Juni,” jelasnya.
Diketahui, BPJS Kesehatan Cabang Padang memiliki kerjasama dengan 34 ruamh sakit yang tersebar di lima kab/kota di Sumbar, yakni Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan Kepulauan Mentawai. (Peb)






