Tiga Kepala OPD di Pasaman Diusir Bupati Saat Apel Gabungan, Ini Alasannya..
  • Home
  • Berita
  • Tiga Kepala OPD di Pasaman Diusir Bupati Saat Apel Gabungan, Ini Alasannya..

Tiga Kepala OPD di Pasaman Diusir Bupati Saat Apel Gabungan, Ini Alasannya..

Apel gabungan di halaman bupati Pasaman, Senin (25/2). (riki)

PASAMAN – Sebanyak tiga orang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman terpaksa ‘diusir’ Bupati Pasaman Yusuf Lubis saat apel gabungan, Senin (25/2). Ternyata, yang menjadi penyebab adalah karena tiga orang kepala OPD tersebut tidak memakai Name Tag (Id Card) kepegawaian dibanding 33 pelapor lainnya saat memberikan laporan kepada Bupati Yusuf Lubis.

Adapun ketiga kepala OPD tersebut yakni, Kepala Satpol PP dan Damkar Pasaman, Asmadi, Kepala BPBD Pasaman, Maspet Kenedy dan Plt Kepala Dishub Pasaman, Azwardi.

Di hadapan ratusan peserta apel, Bupati Yusuf Lubis menanyakan langsung kepada Kepala OPD apa alasan mereka tidak memakai Id Card kepegawaian. Karena, secara aturan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pasaman harus memakai Id Card kepegawaian.

“Kenapa kepala OPD yang bertiga ini tidak memakai Id Card? Apa alasan anda? Silahkan saja kembali ke barisan dan silahkan keluar,” ketus Bupati dengan tegas.

Mendengar hal tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar Pasaman, Asmadi menjawab bahwa dinas tertentu tidak memakai id card.

Lalu, bupati menegaskan bahwa dia tidak mau tahu, karena pemakaian id card tersebut merupakan perintah bupati yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN Pemkab Pasaman.

“Saya tidak mau tahu. Jika memang ada aturan yang seperti disebutkan kepala Satpol PP dan Damkar Pasaman, silahkan menghadap saya dan bawa aturannya sekalian. Aturan yang saya tahu, yang tidak wajib memakai id card tersebut adalah Bupati dan Wakil Bupati saja. Tetapi, kami tetap memakainya agar dapat dijadikan contoh oleh para ASN,” ucap Bupati.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Pasaman, Anasrullah mengatakan bahwa dalam ketentuan tidak ada pengecualian bagi dinas tertentu, seperti Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan dan BPBD untuk tidak memakai Id Card kepegawaian tersebut.

“Setahu saya, semua harus memakainya tanpa terkecuali. Lain halnya dengan pakaian dinas, baru ada ketentuan dan aturannya. Kalau Id Card, semua pegawai harus pakai,” terang Anasrullah.

Dia menjelaskan, pemakaian id card bagi pegawai tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 6 tahun 2016 tentang perubahan ketuga atas Permendagri nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil dilingkungan Departemen Dalam negeri dan Pemerintah Daerah. (riki)

Berita Terkait

Leave a Reply