Tiga Bulan Buron, Tersangka Proyek Pabrik Es di Pessel Dibekuk
  • Home
  • Berita
  • Tiga Bulan Buron, Tersangka Proyek Pabrik Es di Pessel Dibekuk

Tiga Bulan Buron, Tersangka Proyek Pabrik Es di Pessel Dibekuk

WT (44), tersangka kasus korupsi dalam proyek pembangunan pabrik es di Kabupaten Pesisir Selatan berhasil dibekuk jajaran kepolsian daerah Sumatera Barat di Surabaya. (dio)
WT (44), tersangka kasus korupsi dalam proyek pembangunan pabrik es di Kabupaten Pesisir Selatan berhasil dibekuk jajaran kepolsian daerah Sumatera Barat di Surabaya. (dio)

PADANG – Aparat Ditreskrim Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil menangkap Wiky Theny (44), tersangka kasus pembangunan pabrik es di Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (8/2). Tersangka sempat buron selama tiga bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Wiky ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur dan dibawa ke Padang pagi tadi (Kamis, 9/2). Wiky merupakan kontraktor dalam proyek pembangunan pabrik es dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2011.

“Tersangka ditangkap di Surabaya kemarin, dibawa pagi tadi ke Padang,” kata Wakil Direktur Reskrim Khusus Polda Sumatera Barat AKBP Dodi Rahmawan dalam ekspos kepada awak media, Kamis (9/2).

Tersangka diduga melakukan korupsi dana proyek pembangunan pabrik es berkapasitas 10 ton yang merupakan proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan. Dugaan uang yang dikorupsi mencapai Rp650 juta dalam proyek senilai Rp1,6 miliar tersebut.

“Tersangka diduga melakukan mark up harga barang yang menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp650 juta,” kata Dodi.

Dalam kasus ini, sebelumnya juga telah ditangkap seorang pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan dan saat ini sudah menjadi terpidana.

Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara berdasarkan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1. Polisi masih mengincar dua tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply