
SAWAHLUNTO – Menyamar sebagai pembeli, tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sawahlunto berhasil membekuk AY (29), Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 06.30 wib.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya tersangka MI alias Dtk Tiger (43). MI ditangkap di Dusun Koto Desa Talago Gunuang, Rabu (5/2/2020) lalu.
Tersangka AY merupakan warga Tambun Tulang Jorong Pasaman Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok. AY diciduk di pinggir jalan di Dusun Lembah Santur Desa Santua Kecamatan Barangin oleh polisi yang menyamar menghubunginya untuk transaksi narkoba jenis sabu.
Tim Satnarkoba Polres Sawahlunto AKP Sugianto menyebutkan, setelah penangkapan MI alias Dtk Tiger, kasus tersebut lalu dikembangkan.
“Petugas lalu diturunkan untuk melakukan pengintaian dan menyamar sebagai pembeli, menghubungi tersangka AY,” ujar Sugiono di Mapolres Sawahlunto, Kamis (13/2/2020).
Lokasi pertemuan pun disepakati, polisi yang menyamar menunggu AY di tepi jalan umum di Dusun Lembah Santur Desa Santua kecamatan Barangin kota Sawahlunto.
“Begitu AY memperlihatkan barang bukti, petugas langsung melakukan penyergapan. AY tak berkutik dan tanpa perlawanan berhasil diciduk bersama barang bukti,” terangnya.
Tersangka lalu digelandang ke Mapolres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut. Bersama tersangka, turut diamankan satu paket sabu dibungkus plastik klip bening. Ikut ditahaun satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam orange tanpa plat nomor dan dua unit telepon genggam. (tumpak)






