
PADANG – Rapat paripurna penyampaian putusan Badan Kehormatan (BK) atas sanksi pemberhentian jabatan Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang, Jumat (22/7), ditunda karena sidang tidak memenuhi kuorum. Sesuai tatib pasal 148, paripurna harus dihadiri sekurangnya dua per tiga anggota dewan atau 30 orang. Sementara, yang hadir tadi hanya 25 orang saja.
Menurut Wakil Ketua DPRD Padang, Asrizal yang memimpin paripurna internal di gedung DPRP Padang, Jumat (22/7), dalam pasal 148 tatib DPRD Padang itu disebutkan bahwa penjadwalan paripurna kembali harus diputuskan Badan Musyawarah (Bamus) selambat-lambatnya tiga hari sejak paripurna pertama dilakukan.
“Penetapan jadwal selanjutnya diserahkan ke Bamus dan tidak ada intervensi apapun,” ujar Asrizal.
Pelaksanaan paripurna internal pembacaan putusan Badan Kehormatan (BK) tehadap Erisman dan penetapan surat keputusannya itu sempat ditunda dua kali 15 menit karena hanya dihadiri 17 orang saja. Pada akhirnya putusan paripurna ditunda karena hanya dihadiri 25 anggota dewan saja.
Namun, walaupun penetapan surat keputusan pemberhentian Erisman gagal dilaksanakan, agenda sebelumnya yakni pembacaan putusan oleh BK tetap dilaksanakan.
Ketua BK DPRD Padang, Yendril membacakan laporan BK menyampaikan putusan BK dengan nomor 04/PTS/BK/DPRD-Pdg/VI/2016 terkait pelanggaran kode etik di mana Erisman dijatuhi sanksi sedang, yakni pemberhentian dari pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan. Hal tersebut diputuskan berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti serta mempelajari dugaan pelanggaran kode etik yang telah tersebar luas di masyarakat dan media massa.
Selain itu, dalam laporan keputusan BK tersebut disebutkan Erisman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar kewajiban sebagai anggota DPRD. Pelanggaran itu ialah menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 32 huruf h Peraturan DPRD Padang nomor 01 tahun 2010) jo melanggar etika dan melanggar kewajiban (Pasal 95 huruf g), Peraturan Tata Tertib DPRD Padang nomor 01 tahun 2015 dan larangan (Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 huruf (h) jo Pasal 13 ayat (10)), Kode Etik DPRD Padang nomor 3 tahun 2015.
Namun, dalam putusan yang menjatuhkan sanksi sedang itu, hanya empat dari lima anggota BK yang menandatangani, yakni Ketua BK Yendril, Wakil Ketua BK Masrul Raji Intan dan Anggota Jumadi serta Emnu Azamri. Sedangkan Anggota BK lainnya, Iswandi tidak turut serta membubuhkan tanda tangannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Padang Erisman saat ditemui setelah paripurna itu mengatakan, sejak awal dirinya telah menolak pelaksanaan paripurna itu karena putusan pemberhentiannya oleh BK cacat hukum. Hal itu disebabkan ada unsur-unsut atau prosedur yang tidak dilalui BK sebelum mengambil sebuah keputusan. Selain itu, ia dan pihak penasehat hukum telah mendaftarkan gugatan ke PTUN terhadap putusan BK tersebut.
Menurutnya, jika nantinya dilaksanakan paripurna kedua dan tetap tidak mencapai kuorum, maka penetapan surat keputusan BK atas pemberhentian dirinya itu tidak bisa lagi diparipurnakan. “Saya harap BK dapat bekerja profesional dan tidak melakukan diskriminasi apapun,” ungkapnya. (baim)






