Social Distancing Covid-19, Polisi Bubarkan pengunjung Pantai Padang
  • Home
  • Berita
  • Social Distancing Covid-19, Polisi Bubarkan pengunjung Pantai Padang

Social Distancing Covid-19, Polisi Bubarkan pengunjung Pantai Padang

Petugas polisi dari Ditlantas Polda Sumbar melakukan patroli pembubaran kerumunan warga dalam upaya pencegahan covid-19, Sabtu (28/3/2020) malam. (Febry Chaniago)

PADANG – Petugas kepolisian dari Ditlantas Polda Sumatera Barat membubarkan kerumunan warga di beberapa lokasi di dalam kota Padang, Sabtu (28/3/2020). Petugas dengan enam unit mobil dan dua unit sepeda motor patroli dikerahkan dalam operasi tersebut.

Salah satu kawasan yang disasar petugas adalah Pantai Padang. Di kawasan ini polisi membubarkan warga yang sebagian besar generasi muda karena masih berkumpul  di warung – warung kuliner di sepanjang objek wisata tersebut.

Perwira Ditlantas Polda Sumatera Barat, AKP Sugeng menyebutkan, patroli itu dilakukan dalam upaya mendukung penerapan social distancing. Penerapan menjaga jarak antar orang (social distancing) ini merupakan langkah pencegahan terhadap penyebaran wabah pandemik  virus corona (Covid-19).

“Mencegah virus corona terutama adalah menghindari terjadinya kerumunan orang, karena berkumpul – kumpul seperti ini menjadi sarana efektif penyebaran virus,” kata Sugeng terkait patroli yang dilakukan.

Sugeng meminta warga untuk tidak berkumpul – kumpul dulu untuk sementara waktu. Anak – anak muda jangan nongkrong dulu, untuk menghidari terjadinya kerumunan.

Dia mengingatkan, wabah pandemik corona telah menelan banyak korban. Diperlukan pemahaman bersama untuk menjaga jarak antar orang sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk memahami aturan tersebut sebagai upaya menyelamatkan diri dan keluarga serta orang lain. Pihaknya akan melakukan patroli secara rutin di seluruh wilayah untuk menerapkan aturan terkaiit pencegahan penularan Covid-19.

“Harus dipahami oleh masyarakat bahwa upaya ini merupakan langkah untuk keselamatan diri sendiri dan keluarga. Untuk itu, hendaknya mematuhi aturan, tetap di rumah, kurangi aktivitas di luar,” tegasnya.

Dia mengingatkan, polisi sebagai penegak aturan akan melakukan patroli secara rutin. Dia meminta pengertian masyarakat untuk patuh dan tidak menghalangi tugas polisi.

“Tindakan melawan aparat hukum yang sedang menjalankan tugas adalah pelanggaran hukum, bisa diancam pasal 212 KUHP,” sebutnya.

Sepanjang kegiatan patroli, petugas juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Menjaga jarak antar orang, tidak berkerumun atau membuat keramaian, mengurangi aktivitas di luar rumah, dan membiasakan hidup sehat.

Sugeng menegaskan, terhadap masyarakat yang membandel akan diambil tindakan tegas. Tindakan itu harus dilakukan demi menyelamatkan banyak orang dari ancaman virus mematikan tersebut. (f)

Berita Terkait

Leave a Reply