PADANG – Heboh statemen “Pitih Sanang” yang dilontarkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau juga memicu reaksi Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Ungkapan “pitih sanang” itu diucapkan anggota DPRD Riau terkait waduk PLTA Koto Panjang.
Senada DPRD Sumatera Barat, Irwan Prayitno menilai istilah “pitih sanang” tersebut tidak tepat dan kurang bijak. Anggota DPRD Riau hendaknya tidak melupakan sejarah sehingga tidak mengeluarkan ucapan yang melukai perasaan masyarakar Sumbar.
“Saya mengikuti dan selalu memonitor dinamika persoalan itu dan rasanya apa yang disampaikan oleh beberapa anggota DPRD Sumbar pantas didukung dan kami pemerintah provinsi Sumatera Barat telah meresponnya dan memprosesnya secara administratif ke pusat. Baik secara tertulis maupun upaya lainnya sudah dilakukan ke Kemendagri,” kata Irwan, mengutip laman resmi pemprov Sumatera Barat yang tayang pukul 16.58 sore, Jumat (31/7/2020).
Menurutnya, surat ke Kemendagri sudah diproses dengan melampirkan semua dokumen pendukung sehingga PAP (Pajak Air Permukaan) tidak hanya Riau yang mendapatkannya, tetapi juga provinsi Sumbar.
Meski demikian, dia mengharapkan masyarakat Sumbar, baik yang di kampung maupun di perantauan untuk tetap tenang. Pemprov bersama DPRD sedang memperjuangkan ke pemerintah pusat.
Masih di laman website pemprov Sumbar, di berbagai media di Riau diberitakan salah anggota DPRD Provinsi Riau menyatakan, berakhir sudah masanya Sumbar menerima “pitih sanang” dari PAP waduk Koto Panjang.
Pernyataan tersebut membuat DPRD Sumbar meradang. Sekretaris Komisi I DPRD, H. M. Nurnas menyebutkan, masyarakat, khususnya DPRD dan pemerintahan Riau harus ingat 78 persen daerah genangan Koto Panjang adalah milik Sumbar.
“Sejarah itu mesti diingat, jangan dilupakan. Bagaimana keinginan Jepang untuk memberikan bantuan dan bagaimana Sumbar ikut berjuang agar pembanginan waduk tersebut terealisasi,” kata Nurnas.
Dia menambahkan, ucapan itu seolah – olah melupakan sejarah pembangunan PLTA Koto Panjang. Melupakan pengorbanan rakyat Sumbar atas tenggelamnya 11 Nagari di Kabupaten 50 Kota Sumbar.
“Mungkin teman – teman di DPRD Riau lupa, dari mana sumber air waduk Koto Panjang. Atau mungkin perlu dilakukan seperti dulu, tentang rencana warga Limapuluh Kota mengalihkan air ke tempat lain. Kalau itu terjadi, waduk tidak akan berfungsi. Perlu diingat, setiap musim, warga selalu menanggung kebanjiran sebagai dampak dari adanya waduk,” ungkap Nurnas tegas.
Selama ini tidak ada permasalahan soal jatah pembagian pajak antara Pemprov Sumbar dengan Provinsi Riau. Berapapun hasilnya dari PLN, selalu dibagi dua.
Namun dengan adanya surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, akhirnya memicu polemik, protes dari warga Sumatera Barat. Reaksi terhadap surat tersebut diperuncing lagi dengan pernyataan anggot DPRD Riau yang sangat menyinggung perasaan masyarakat Sumatera Barat dengan istilah “pitih sanang” (uang senang).
Yozawardi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar menyatakan bahwa terdapat Daerah Tangkapan Air /DTA (Catcment Area) di Koto Panjang seluas 150.000 Ha. Sumber air waduk Koto Panjang berasal dari Sumatera Barat.
“Catchment area Koto Panjang seluas 150.000 Hektare, merupakan sumber utama penggerak turbin PLTA Koto Panjang yang berasal dari sungai-sungai dan hutan dari Sumatera Barat” ungkap Yozawardi.
Yozawardi juga mengungkapkan, untuk memastikan hutan tetap terjaga di Catchment Area, Pemprov Sumbar melakukan kegiatan pengamanan dan perlindungan hutan pada wilayah tersebut. Serta melaksanakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) sebanyak lebih kurang Rp 2 miliar/ tahun di APBD Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu, Maswar Dedi Kepala Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat menyatakan, di lokasi daerah tangkapan air, dengan fungsi hutan lindung, karena kebutuhan pembangunan daerah dapat diajukan perubahan fungsi pada RTRW menjadi kawasan budidaya HP (hutan produksi) atau Area Penggunaan Lain (APL). Perobahan fungsi ini boleh dilakukan oleh Gubernur Sumbar, karena Gubernur punya kewenangan untuk mengalihfungsikannya.
“Sebenarnya telah banyak investor di bidang perkebunan yang tertarik berinvestasi di catchment area waduk Koto Panjang itu dan menjadikan kawasan tersebut menjadi hutan produksi atau area penggunaan lainnya. Namun karena ini menyangkut ketersediaan air untuk waduk Koto Panjang dan demi mempertimbangkan warga provinsi Riau, Gubernur Sumbar belum mau mengalihfungsikan hutan tersebut” ujar Maswar Dedi.
Afrizal Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat menyatakan persoalan tersebut bukan sesederhana soal bagi membagi hasil pajak yang tidak adil oleh Kemendagri.
“Namun ini menyangkut harga diri masyarakat Sumatera Barat yang dilecehkan,” tegasnya.
Dia menyebut, dari pembagian pajak hanya dapat sekitar Rp1.5 miliar per tahun. Namun demi khalayak ummat, anggaran yang dikeluarkan pemprov Sumbar lebih dari Rp2 miliar setiap tahun di APBD.
“Kalau soal untung rugi, rugi kami. Yang sebenarnya terima yang senang itu siapa? Kalau boleh saya nyatakan, pemprov Riaulah yang banyak dapat untung dari adanya waduk PLTA Koto Panjang ini. Rakyat kami yang selalu tertimpa bencana banjir tiap tahun, namun kami tetap ikhlas menjaga persaudaraan dengan masyarakat Riau. Ke depan kami akan mempertimbangkan opsi pengalihan air sungai ketempat lain, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan oleh Kemendagri dan permintaan maaf oknum anggota DPRD Riau yang bicara seperti itu” tegas Afrizal yang diaminkan oleh anggota Komisi III DPRD Sumbar lainnya dalam rapat membahas persoalan itu.
Pemicu kisruh polemik antara DPRD Riau dengan masyarakat Sumatera Barat berawal dari lahirnya surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri nomor 973/2164/KEUDA tanggal 5 Mei 2020 tentang Penyelesaian Pajak Air Permukaan ULPLTA Koto Panjang ke General Manager PT PLN (Persero) UIK Sumatera Bagian Utara. Pada point nomor 3:
a. DAS, Hulu dan HILIR dapat dipandang sebagai satu kesatuan Sumber Daya Air, tetapi dalam konteks perpajakan titik pajaknya adalah dimana air tersebut dimanfaatkan.
b. Pemerintah Daerah yang berwenang memungut pajak air permukaan adalah pemerintah daerah yang memiliki wilayah dimana air permukaan tersebut berada sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.*






