JAKARTA – Sepanjang semester pertama tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 1.082 laporan gratifikasi. Laporan tersebut bernilai total Rp14,6 miliar.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/7/2020) membeberkan hal tersebut. Menurut Ipi, laporan gratifikasi itu dalam bentuk beragam.
“Mulai dari uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya,” kata Ipi.
Dia memaparkan, jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yaitu berjumlah 487 laporan. Sedangkan yang berjenis barang sebanyak 336 laporan.
Kemudian yang berbentuk makanan berjumlah 157 laporan dan bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 44 laporan.
“Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya total 58 laporan,” ujarnya.
Laporan gratifikasi terbanyak selama periode Januari – Juni tersebut menurut Ipi berasal dari Kementerian yaitu 383 laporan. Disusul oleh BUMN berjumlah 244 laporan.
Kemudian laporan dari lembaga negara/ lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, pemerintah provinsi 130 laporan dan kabupaten/ kota sebanyak 111 laporan.
Dia mengungkapkan, medium paling banyak digunakan untuk menyampaikan laporan adalah aplikasi gratifikasi online (GOL) milik Unit Pengendali Gratifikasi. Melalui medium tersebut diterima sebanyak 489 laporan.
Sedangkan, GOL individu diterima sebanyak 295 laporan. Melalui surat elektronik diterima 199 laporan, surat pos sebanyak 47 laporan, datang langsung 46 laporan serta melalui aplikasi whatsapp sebanyak 6 laporan.
Dia menegaskan, pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 Juta hingga Rp1 Miliar.
Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.
“KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang, pada kesempatan pertama,” tegasnya.
Jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store. Selain itu, pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected].*






