Sekwan DPRD Pasaman Ingatkan Staf Jangan Sampai Terlibat Politik Praktis
  • Home
  • Berita
  • Sekwan DPRD Pasaman Ingatkan Staf Jangan Sampai Terlibat Politik Praktis

Sekwan DPRD Pasaman Ingatkan Staf Jangan Sampai Terlibat Politik Praktis

Rapat staf DPRD Kab.Pasaman. (riki)

PADANGMEDIA.COM – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Mukhrizal mengimbau seluruh staf di lingkungan DPRD setempat agar tidak turut serta dalam politik praktis.

“Jangan sampai status ASN dan jabatan yang dipercayakan oleh negara tercoreng oleh perilaku yang melanggar aturan. Para ASN harus terhindar dari segala macam dalam politik praktis,” katanya, Selasa (16/4/2019).

Menurutnya, dalam pasal 280 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain ASN, Pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak yang disebutkan dalam Pasal 280 ayat (2) tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai yang tercantum dalam UU 7 Tahun 2017.

“Kita sebagai ASN harus netral dan tidak turut serta terlibat dalam politik praktis ini. Jika telah ada niat sebelumnya, urungkanlah niat kita, karena bertentangan dengan UU 7 tahun 2017,” ungkapnya.

Saat rapat staf Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman, di ruang rapat gabungan komisi, Senin (15/4/2019), Mukhrizal juga sangat berharap agar ASN dapat mematuhi segala aturan yang berlaku serta bekerja secara maksimal sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

“Semoga seluruh ASN di lingkungan sekretariat DPRD ini dapat memahami hal tersebut. Pilih lah mana yang patut kita pilih, tetapi jangam sampai terlibat dalam politik praktis,” harapnya. (riki)

Berita Terkait

Leave a Reply