PADANG- Ratusan massa dari berbagai kelompok buruh menggelar aksi damai di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis )1/0/9/2026). Dalam aksinya, persatuan buruh tersebut, termasuk pekerja platform dari berbagai aplikasi ojek dalam jaringan menyampaikan sepuluh tuntutan.
Massa peserta aksi menyampaikan tuntutan antara lain terkait desakan untuk mewujudkan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang pro buruh. Massa juga menyuarakan agar menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat, melindungi pekerja platform dan pekerja terdampak transisi iklim, perlindungan pekerja perempuan, kelompok disabilitas, dan kelompok rentan, perlindungan terhadap tindak PHK sepihak, dan lainnya.
Kedatangan peserta aksi tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhammad Iqra Chissa Putra bersama beberapa anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Maifrizon.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Iqra Chissa mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh peserta aksi akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“DPRD berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat termasuk yang disampaikan hari ini. Kami akan meneruskan aspirasi ini kepada pihak terkait demi memperjuangkan perlindungan dan keamanan kepada kaum pekerja,” kata Iqra.
Ia menambahkan, DPRD sebagai perwakilan rakyat memiliki tanggung jawab memperjuangkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Untuk aspirasi yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah, akan diperjuangkan sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki, sedangkan untuk permasalahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan diteruskan sebagai penyambung aspirasi masyarakat di daerah.
“Kami akan selalu melakukan hal yang terbaik untuk masyarakat, dalam menjalani pekerjaan dengan rasa nyaman,” tambahnya.
Adapun 10 tuntutan lengkap yang disampaikan oleh peserta aksi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Wujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan – Pro Buruh.
2. Menjamin Kepastian Kerja, Menghentikan Eksploitasi, Sistem Outsourcing, PKWT, dan Mencegah Penyalahgunaan Pemagangan.
3. Menjamin Hak Upah Buruh Secara Layak & Bermartabat.
4. Menjamin & Melindungi Pekerja Platform, dan Pekerja Terdampak Transisi Iklim.
5. Menjamin Hak Pesangon Buruh, Mencegah PHK Sepihak.
6. Memperkuat Serikat Pekerja, Menjamin Kebebasan Berserikat dan Hak Mogok Kerja.
7. Menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Kesejahteraan Pekerja Sebagai Tujuan Utama Pembangunan.
8. Sanksi dan Penegakan Hukum Bagi Perusahaan Pelanggar Hak-Hak Buruh.
9. Jamin dan Lindungi Buruh Perempuan, Buruh Disabilitas, dan Pekerja Rentan Lainnya.
10. Jalankan Program Upskiling dan Reskilling Buruh Indonesia. F







