Samadikun Kembalikan Uang Hasil Korupsi Senilai Rp87 Miliar, Cash!
  • Home
  • Berita
  • Samadikun Kembalikan Uang Hasil Korupsi Senilai Rp87 Miliar, Cash!

Samadikun Kembalikan Uang Hasil Korupsi Senilai Rp87 Miliar, Cash!

JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi BLBI, Samadikun Hartono, Kamis (17/5) siang ini akan mengembalikan uang hasil korupsinya ke kas negara. Nilainya? Sangat fantastis, yakni Rp87 miliar.

Tak hanya itu, uang sebanyak itu juga akan dikembalikan dalam bentuk cash atau tunai. Bisa dibayangkan berapa banyaknya?

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi seperti dilansir dari laman detikcom, Kamis (17/5) mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono.

Samadikun merupakan koruptor dalam kasus BLBI karena terbukti melakukan korupsi dana talangan BLBI. Ia divonis hukuman 4 tahun penjara dan diperintahkan MA untuk mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp169 miliar.

Pasca keputusan MA tersebut, Samadikun kabur dan menjadi buron. Baru pada 21 April 2016 lalu, ia ditangkap di China atas koordinasi dengan pemerintah Indonesia. Samadikun kemudian mencicil pengembalian uang yang dikorupsinya itu dan sisanya akan dibayar cash siang ini. (rin/*)

Berita Terkait

Leave a Reply