SAWAHLUNTO – Realisasi pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak restoran di Kota Sawahlunto masih di bawah 50 persen. Kondisi sampai akhir September 2015 lalu masih 49,05 persen.
Hal itu diungkapkan Kabid Pendapatan Daerah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Afridarman kepada padangmedia.com di kantornya, Rabu (11/11).
Menurutnya, pada akhir September lalu, pajak restoran yang ditargetkan Rp619.870.000 baru terealisasi sebesar Rp578.860.000 atau 49,05 persen. Belum optimalnya pencapaian tersebut, sebutnya, diakibatkan masih ada sebagian rumah makan dan restoran yang belum menerapkan pembayaran dengan system bill yang mengenakan pajak.
Akibatnya, dalam pemungutannya dilakukan sesuai hasil pemasukan atau omset rumah makan dan restoran. Menghadapi rendahnya pemasukan itu, pihak DPKA akan terus mengupayakan pendekatan terhadap beberapa rumah makan dan restoran yang belum optimal. (tumpak)






