Kabut Asap Menebal, Pemkab Pessel Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh
  • Home
  • Berita
  • Kabut Asap Menebal, Pemkab Pessel Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

Kabut Asap Menebal, Pemkab Pessel Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

Salim Muhaimin
Kepala Disdikbud Pesisir Selatan Salim Muhaimin. (MIL)

PAINAN- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, Jumat – Sabtu, 16 – 17 Oktober 2026. Kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/47/DPD/2026 tentang Pengalihan Pembelajaran Tatap Muka Menjadi Pembelajaran Jarak Jauh Dampak Kabut Asap, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin.

Salim mengatakan, melalui surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan yang menjadi sasaran kebijakan diminta menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama periode pemberlakuan PJJ.

“Langkah ini diharapkan dapat mengurangi paparan kabut asap terhadap peserta didik sekaligus menjaga kesehatan dan keselamatan anak-anak selama kegiatan pembelajaran berlangsung,” ujar mantan Kepala SMA 3 Painan itu, Kamis (15/10/2026)

Pengalihan metode pembelajaran tersebut, kata Salim, berlaku bagi peserta didik jenjang TK-PAUD, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan sederajat di lingkungan Kabupaten Pesisir Selatan. Ia mengatakan pengalihan pembelajaran tatap muka menjadi PJJ merupakan langkah antisipasi agar kegiatan pendidikan tetap dapat berlangsung dengan menyesuaikan kondisi lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan diharapkan menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi masing-masing serta memperhatikan kemampuan peserta didik dalam mengikuti kegiatan belajar dari jarak jauh.

“Dengan demikian, proses pendidikan tetap menjadi perhatian tanpa mengabaikan faktor kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kabut asap,” katanya.

Salim menyampaikan surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Wilayah VII, Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, camat se-Kabupaten Pesisir Selatan, serta pemangku kepentingan terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Penyampaian surat edaran kepada sejumlah pihak tersebut dimaksudkan agar kebijakan pengalihan pembelajaran dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dengan berlakunya kebijakan pada 16–17 Oktober 2026, satuan pendidikan yang tercakup dalam surat edaran diharapkan dapat melaksanakan penyesuaian pembelajaran secara optimal, dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik. MIL

Berita Terkait

Leave a Reply