SOLOK – Sebanyak 2 jerigen tuak serta belasan piring dan mangkok bekas tempat makan, Kamis (2/7) siang berhasil diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok dalam razia gabungan bersama aparat kepolisian dan TNI. Razia dilakukan di rumah-rumah makan dan warung-warung kelambu yang sedang beroperasi pada siang hari.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Solok, Zulkarnaini, dalam operasi yang dilakukan kali ini, setidaknya ditemukan 4 buah rumah makan yang tetap beroperasi pada siang hari. Bahkan, di salah satunya juga ditemukan dua jerigen minuman keras berjenis tuak.
“Selain memberikan teguran keras kepada pemilik rumah makan tersebut, petugas juga menyita piring dan mangkok bekas digunakan oleh para pembeli tersebut guna dijadikan barang bukti,” jelasnya.
Sementara itu, razia yang digelar kali ini di samping kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Solok, menurut Zulkarnaini, juga untuk menindaklanjuti surat edaran dari Gubenur Sumatera barat. Muspida Kota Solok dan tokoh-tokoh masyarakat setempat untuk mencegah semua penyakit masyarakat dengan salah satu target operasinya yaitu berupa larangan beroperasinya restoran-restoran dan warung kelambu pada siang hari selama bulan Ramadhan berlangsung. (adi)







