
JAKARTA – Aksi demonstrasi menuntut diadilinya Basuki Tjahaya Purnama alis Ahok memang telah berlalu. Namun, masih ada buntut dari aksi demo yang berujung terjadinya kerusuhan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 4 November 2016 lalu. Polri mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya tokoh-tokoh politik yang ditenggarai menunggangi aksi tersebut.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai mendampingi Presiden Joko Widodo di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (8/11) pagi mengatakan, pihaknya masih mempelajari apakah kasus tersebut bisa dalam kategori pasal makar.
“Kalau masuk dalam pasal makar, ya kita akan proses hukum,” kata Tito seperti dilansir dari laman resmi Setkab.
Kapolri menjelaskan, seperti halnya kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama, proses penyelidikan terhadap kemungkinan adanya tokoh politik yang menunggangi aksi demonstrasi 4 November itu juga sedang dijalankan. Penyelidikan juga akan diakhiri dengan gelar perkara apakah ada tindak pidana atau tidak.
Bila terbukti ada pidananya, maka akan dinaikkan menjadi penyidikan dan ditetapkan tersangkanya. Sebaliknya, bila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikannya akan dihentikan.
Kapolri menekankan, tak masalah jika ada tokoh-tokoh politik yang terjun langsung dalam aksi demo. Hanya saja, bila ada kata-kata yang eksplisit berbau makar, itu yang tidak boleh. (rin/*)






