Polres Sawahlunto Berhasil Ringkus Residivis Pencuri Mobil Pikap
  • Home
  • Berita
  • Polres Sawahlunto Berhasil Ringkus Residivis Pencuri Mobil Pikap

Polres Sawahlunto Berhasil Ringkus Residivis Pencuri Mobil Pikap

SAWAHLUNTO – Satuan Reskrim Polres Sawahlunto dan Polsek Muaro kalaban, berhasil meringkus JS (38) pelaku pencurian pickup L-300 milik Mardias, warga Muarakalaban, di Kampung Baru, Kabupaten Sijunjung, Jum’at, (17/1/2020).

Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur menyatakan tersangka JS (38) ditangkap di rumah kontrakannya di Kamang Baru, Sijunjung saat sedang tidur bersama perempuan yang diakui tersangka sebagai istrinya.

“Tersangka sebelumnya juga pernah menjalani hukuman terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada tahun 20111 lalu. Tersangka mencuri suku cadang alat berat berupa komputer dan control panel dan dihukum 2 tahun 10 bulan,” jelas Junaidi Nur di Mapolres Selasa (21/1/2020).

Dia menerangkan, dalam beraksi, tersangka menggunakan kunci palsu. Setelah mengutak – atik beberapa saat, mesin mobil pickup L-300 BA 8423 JP berhasil dihidupkan dan dilarikan.

Namun, dalam perjalanan, mobil curian tersebut mogok. Karena tidak bisa memperbaiki, akhirnya mobil tersebut ditinggal begitu saja.

Polisi yang menyelidiki kasus tersebut berhasil mengetahui identitas pelaku melalui cek sidik jari dan melakukan pencarian. Pelaku yang sering berpindah-pindah akhirnya ditangkap di rumah kontrakan di Kampung Baru, Sijunjung.

Rencana mobil curian itu akan dijual pelaku di Dharmasraya dan uangnya akan dipakai untuk membiayai pernikahan anaknya. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, mobil pickup dijadikan barang bukti,” tutupnya. (tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply