Polisi Ciduk Tiga Janda Pengutil Mini Market
  • Home
  • Agam
  • Polisi Ciduk Tiga Janda Pengutil Mini Market

Polisi Ciduk Tiga Janda Pengutil Mini Market

tiga janda pengutil minimarket diciduk polisi di Agam, Selasa (
tiga janda pengutil minimarket diciduk polisi di Agam, Selasa (16/8). (fajar)

AGAM – Kepolisian Resort (Polres) Agam, Sumatera Barat, berhasil menciduk tiga orang janda pengutil (pencuri) yang beraksi di Mini Market Mayang Taurai Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, pada Selasa (16/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Ke tiga janda yang beraksi di mini market tersebut berasal dari Kota Padang. Mereka berhasil diciduk petugas selang satu setengah jam setelah beraksi di depan Polsek Matur, Nagari Matur Mudiak, Kecamatan Matur, sekitar pukul 16.30 WIB.

“Setelah menerima laporan dari korban, atas nama Yelli Selvia, petugas langsung mengejar pelaku. Petugas berhasil mengamankan pelaku di depan Kantor Polsek Matur sekitar pukul 16.30 WIB dan langsung digiring ke Mapolres Agam” Kata Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Syafrizen, di Lubuk Basung, Rabu (17/8).

Dijelaskan, ke tiga janda tersebut yakni, H (55) dan NA (31) warga Alai Parak Kopi Padang Utara serta SY (40) warga Jati Kecamatan Padang Timur. Ia menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat ketiga orang tersangka berbelanja alat kelengkapan mandi di Mini Market Mayang Taurai sekitar pukul 15.00 WIB.

“Saat membeli alat kelengkapan untuk mandi tersebut, salah satu tersangka NA melihat susunan kaleng susu untuk anak-anak begitu rapi. Teringat anaknya yang butuh susu, tersangka kemudian mengajak rekan-rekannya untuk mengutil susu anak-anak tersebut,” ujarnya.

Selain mengutil susu anak-anak, ke tiga janda ini juga mengambil beberapa buah boneka serta deterjen dan memasukkannya kedalam tas. Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, ke tiganya langsung bergegas meninggalkan mini market. NA, salah seorang tersangka mengaku tergerak untuk mencuri karena lemahnya pengawasan di mini market tersebut.

“Sewaktu kami melakukan aksi, kami melihat tidak adanya pengawasan dari penjaga swalayan, sehigga kami bisa menjalankan aksi dengan lancar,”kata NA saat ditanyai Padangmedia.com di sel Mapolres Agam.

NA mengaku, setelah melakukan aksi, mereka langsung kabur menuju kota Bukittinggi. Namun belum sampai di Bukitinggi, ia bersama rekannya sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.

Akibat aksinya, korban Yelli Selvia mengalami kerugian sebesar Rp. 2.535.000. kemudian terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply