PNS Perempuan "Kawin Batambuah" Dipecat Tidak Hormat
  • Home
  • Berita
  • PNS Perempuan “Kawin Batambuah” Dipecat Tidak Hormat

PNS Perempuan “Kawin Batambuah” Dipecat Tidak Hormat

PAINAN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan yang berstatus isteri dan terikat dalam tali perkawinan yang sah, bila menikah lagi dengan orang lain (kawin batambuah) dipecat sebagai PNS dengan tidak hormat.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pesisir Selatan Ahda Yanuar, Kamis (16/3) dalam sosialisasi Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1974. Sosialisasi yang diikuti PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan itu dimaksudkan untuk mengingatkan kembali UU dimaksud sekaligus untuk menekan angka perceraian di kalangan PNS.

“ASN perempuan berstatus isteri dalam ikatan tali perkawinan yang sah, jika menikah lagi dengan orang lain akan diberhentikan secara tidak hormat. Ini diatur dengan tegas dalam UU tersebut,” tegasnya.

Sedikit berbeda apabila PNS yang “Kawin Batambuah” adalah laki-laki. Menurutnya, ada proses mediasi dan melihat dari latar belakang perkara.

Pada prinsipnya, ulasnya, sosialisasi UU nomor 1 tahun 1974 adalah untuk mengingatkan kembali PNS di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan akan aturan-aturan perkawinan yang berlaku untuk PNS.

“Ada aturan yang harus dipatuhi oleh PNS terkait perkawinan. Sosialisasi ini adalah untuk mengingatkan kembali aturan tersebut dengan harapan bisa menekan tingkat perceraian PNS di Pesisir Selatan.” tambahnya.

Dalam kegiatan yang diikuti antara lain oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan guru-guru SMP tersebut, Ahda Yanuar mengungkapkan tahun 2017 ini ada beberapa kasus permasalahan perkawinan PNS yang masuk ke BKD,namun jumlahnya masih sedikit.

Dia menerangkan, ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam memediasi permasalahan perkawinan yang terjadi di kalangan PNS. Mediasi pertama sekali bisa dilakukan oleh instansi PNS yang bersangkutan. Kemudian, kalau masih belum bisa diselesaikan  dilimpahkan ke BKD.

“BKD melakukan mediasi apabila tidak bisa ditangani di instansi terkait. Kalau permasalahannya termasuk kategori berat dan tidak bisa diselesaikan, diserahkan kepada Inspektorat. Misalnya kasus “kawin batambuah” atau perselingkuhan,” terangnya.

Kalau sudah sampai di tangan inspektorat, ujarnya, penyelesaian masalah sudah mengarah kepada penindakan. PNS yang melakukan kesalahan akan mendapat sanksi bahkan bisa berujung ke Pengadilan Agama. (fahmi)

Berita Terkait

Leave a Reply