
PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah provinsi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (PPKUK) menjadi Peraturan daerah (Perda).
Penetapan Perda PPKUK tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (26/11/2019). Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar menerangkan, pembahasan Ranperda PPKUK telah dilakukan pada masa keanggotaan DPRD periode 2014-2019.
“Namun karena merupakan Perda yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri maka penetapannya baru bisa dilakukan hari ini,” kata Irsyad.
Menyinggung hasil fasilitasi Kemendagri, Irsyad menyebutkan ada beberapa perubahan. Terutama pada aspek redaksional dan penyesuaian konsideran hukum sebagai dasar dari pembuatan peraturan daerah.
“Dalam hal ini, rekomendasi Kemendagri sebagai hasil fasilitasi itu tentunya bertujuan untuk penyempurnaan sehingga regulasi yang diterbitkan benar – benar aplikatif dan menjawab kebutuhan,” ujarnya.
Irsyad mengulas, koperasi bisa diandalkan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Hal ini perlu diperhatikan serius dalam rangka memacu kesejahteraan masyarakat.
Demikian juga halnya dengan usaha kecil, perlu didorong dengan regulasi yang jelas agar mampu menjadi penopang ekonomi masyarakat pelaku usaha.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Alwis, menyambut pengesahan Perda PPKUK tersebut berharap produk hukum ini bisa lebih menguatkan koperasi dan usaha kecil yang ada di Sumatera Barat.
Dengan adanya Perda, maka pemerintah provinsi bisa lebih fokus lagi kepada pembinaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil.
“Ini menjadi payung hukum yang kami nilai akan sangat mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat melalui koperasi dan usaha kecil,” tandasnya. (fdc)






