PADANG – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (15/10/2019) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesejahteraan Sosial menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda ini sekaligus menjadi produk hukum daerah perdana bagi DPRD Sumatera Barat periode 2019-2024.
“Penetapan Perda Kesejahteraan Sosial menjadi Perda sekaligus menjadi produk hukum perdana bagi anggota DPRD periode 2019 – 2024,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Suwirpen Suib.
Dia menyebutkan, ada beberapa Ranperda lagi yang menunggu penetapan. Ranperda tersebut ada yang masih di Kementerian Dalam Negeri karena merupakan Ranperda yang difasilitasi.
“Pembahasannya sudah rampung oleh anggota DPRD periode sebelumnya namun masih menunggu hasil fasilitasi Kemendagri,” urainya.
Suwirpen menerangkan, Perda Kesejahteraan Sosial akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah ke depan dalam rangka meningkatkan perhatian terhadap program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, upaya memacu kesejahteraan rakyat dapat dilaksanakan lebih maksimal.
Senada, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Alwis menyambut baik lahirnya Perda tersebut. Setelah Perda ditetapkan, pemerintah provinsi akan menyusun peraturan gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan Perda.
“Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah melalui seluruh organisasi perangkat daerah terkait bisa lebih optimal dalam menyusun program dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (fdc)






