Perda Kepemudaan Disahkan, Pemerintah Harus Tingkatkan Pembinaan Pemuda
  • Home
  • Berita
  • Perda Kepemudaan Disahkan, Pemerintah Harus Tingkatkan Pembinaan Pemuda

Perda Kepemudaan Disahkan, Pemerintah Harus Tingkatkan Pembinaan Pemuda

Anggota Komisi V DPRD Sumbar Hidayat, SS. (DPRD)

PADANG – Pemerintah diharapkan dapat lebih maksimal dalam melakukan pembinaan Organisasi Kepemudaan (OKP). Pemuda merupakan tonggak estapet pembangunan bangsa yang harus dibekali dengan kompetensi yang memadai.

Harapan itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Hidayat, dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda Kepemudaan, Rabu (13/12).

“Pemuda merupakan tonggak estapet pembangunan bangsa yang harus dibekali dengan pembinaan agar memiliki kompetensi yang memadai. Pemerintah harus hadir untuk itu,” katanya.

Ranperda Kepemudaan merupakan hak usul prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2017. Perda tersebut digagas dengan tujuan menjadi payung hukum dalam melakukan pembinaan untuk memaksimalkan potensi generasi muda.

Hidayat menyebutkan, dengan adanya payung hukum untuk kegiatan kepemudaan, diharapkan generasi muda dapat lebih terayomi dalam mengembangkan potensi dan minat guna mendapatkan kompetensi yang memadai sebagai generasi penerus bangsa ke depan.

Penyusunan Perda Kepemudaan, tambahnya, mempedomani Undang – Undang Nomor 40 tahun 2009 dimana ada beberapa hal yang menjadi tanggungjawab pemerintah yaitu peningkatan wawasan dan pemberdayaan. Tanggungjawab tersebut harus dilaksanakan sebagai bukti hadirnya pemerintah untuk masyarakat.

Peningkatan wawasan kepemudaan terutama ditujukan untuk menyelamatkan generasi muda dari berbagai pengaruh buruk seperti narkoba, seks bebas dan penyakit masyarakat lainnya. Melalui pengembangan wawasan ini akan bisa dilakukan pemberdayaan generasi muda untuk melakukan berbagai kegiatan positif dan menunjukkan kompetensi diri.

Banyak hal yang dituangkan di dalam Perda tersebut, terutama dalam mendukung kegiatan kepemudaan. Tujuannya adalah agar bisa semakin memacu generasi muda dalam menunjukkan eksistensi diri dan meningkatkan prestasi.

Tidak ketinggalan juga, di dalam Perda tersebut juga dicantumkan aturan mengenai pendanaan oleh pemerintah melalui hibah dan bantuan sosial. OKP di Sumatera Barat menurutnya cukup banyak dan itu menjadi potensi yang tidak boleh disia-siakan. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply