
PADANG – Anggota DPRD Kota Padang, Muzni Zein menyayangkan masih ada hotel-hotel di Kota Padang yang lahan perpakirannya tidak memiliki fasilitas yang memadai. Akibatnya, kerap terjadi tamu hotel memakai fasilitas umum di depan hotel untuk memarkirkan kendaraan mereka.
Menurut Muzni, pembangunan di Kota Padang harus sesuai dengan tata ruang dan tata bangunannya. Jadi, izin yang dikeluarkan Pemerintah Kota melalui Dinas TRTB harus melihat juga dampak lingkungan, termasuk perparkiran. Kalau jenis usahanya berbentuk mall atau hotel, maka mereka harus memperhatikan lahan parkirnya, pihak pengusaha harus mematuhi tata ruang tersebut.
“Kita harap pihak pengusaha ke depannya sebelum membangun harus memperhatikan dulu dampak lingkungan. Jika ada pihak-pihak yang melanggar dan tidak sesuai dangan aturan bangunan, itu harus diberi sanksi. Pemko harus selalu mengawasi hal tersebut melalui Dinas PU dan Dinas TRTB kota. Jangan nantinya dinas terkait asal mengeluarkan izin saja,” ungkapnya kepada padangmedia.com, Kamis (27/8).
Sementara itu, Kepala Dishubkominfo, Rudi Rinaldi saat di konfirmasi via telepon mengatakan, sebagian hotel di Kota Padang adalah hasil revitalisasi dan rekonstruksi pasca gempa 2009 yang belum dilengkapi Amdal lalinnya. Dulunya, kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan bagi pengusaha yang di timpa musibah jika ada aktifitas parkir tamu hotel tersebut sampai ke bahu jalan.
“Hal tersebut masih dibolehkan sepanjang tidak berlapis dan pengaturannya dibantu security hotel. Ke depannya kita harapkan agar hotel-hotel seperti ini bisa memperluas kapasitas parkirnya,” ujarnya. (baim)





