
PADANGMEDIA.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman bergandengan tangan dengan Kemenag Pasaman untuk memudahkan masyarakat di daerah itu melangsungkan pernikahan.
Inovasi yang dilahirkan dua stakeholder terkait tersebut yakni, setelah masyarakat melangsungkan pernikahan, mereka langsung mempunyai Kartu Keluarga (KK) tersendiri.
“Pengurusan KK langsung tunai, tanpa antri atau mengurus di kemudian hari,” kata Kadisdukcapil Pasaman, Sukardi didampingi Kakankemenag Pasaman, Dedi Wandra kepada padangmedia.com, Selasa (7/5/2019).
Dia mengatakan, selama ini pasangan yang baru menikah agak malas membuat KK, karena rasa belum peduli tertib administrasi dan menganggap KK hanya sebagai pelengkap.
“Kalau sudah terdesak keperluan kredit atau hal-hal yang memerlukan KK, baru kocar-kacir mengurus. Ini adalah pemikiran yang salah. Sekarang kami beri kemudahan,” katanya.
Diakui Sukardi, inovasi itu diberi nama pelayanan Simkah Siak. Alias pengintegrasian sistem informasi nikah dengan sistim informasi administrasi kependudukan.
Dalam persyaratannya, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Semuanya sudah terintegrasi saat mengurus adminitrasi pernikahan.
“Jadi, tunggu apalagi, bagi yang belum menikah namun sudah punya pasangan, segera halalkan. Banyak dapat manfaat dan kemudahan. Bagi yang belum punya pasangan, cari dulu,” ungkapnya. (riki)






