Penetapan Sampel Dukungan, Balon DPD Akan Hadapi Verifikasi Faktual
  • Home
  • Berita
  • Penetapan Sampel Dukungan, Balon DPD Akan Hadapi Verifikasi Faktual

Penetapan Sampel Dukungan, Balon DPD Akan Hadapi Verifikasi Faktual

PADANG – Sebanyak 26 orang bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sumatera Barat akan menghadapi proses verifikasi faktual (verfak). Proses ini akan dimulai Rabu tanggal 30 Mei hingga 19 Juni 2018 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat pleno untuk menetapkan sampel dukungan seluruh bakal calon anggota DPD tersebut, Selasa (29/5). Rapat pleno tersebut menghadirkan bakal calon atau liasion officer (LO) dan dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen menyebutkan, sampel dukungan tersebut akan diserahkan ke KPU kabupaten dan kota untuk dilakukan verifikasi. Proses ini dilakukan KPU setelah 26 bakal calon DPD yang telah menyerahkan berkas dukungan dan diterima oleh KPU.

“Rapat pleno ini untuk melakukan penetapan sampel dukungan perseorangan calon anggota DPD dan penyerahan berita acara penetapan kepada seluruh bakal calon atau penghubungnya,” kata Amnasmen.

Pemilihan dukungan yang akan diverifikasi dilakukan dengan dua metode yaitu metode sensus dan metode sampling. Metode sensus dilakukan jika jumlah dukungan di satu daerah kabupaten dan kota berada di bawah 10 lembar dukungan.

“Untuk jumlah dukungan di atas 10 lembar maka dilakukan metode sampling yaitu memilih sejumlah 10 persen dari dukungan,” terangnya.

Pemilik dukungan yang telah menyerahkannya ke bakal calon yang telah terpilih, baik melalui metode sensus maupun metode sampling nantinya akan didatangi petugas verifikasi dari KPU Kabupaten dan kota.

Amnasmen mengajak masyarakat pemilih yang telah memberikan dukungan tersebut untuk ikut mempermudah tugas KPU dalam melakukan verifikasi. Petugas akan mendatangi alamat pemilik dukungan terpilih untuk memastikan.

“Petugas akan datang ke alamat pemilik dukungan yang terilih dan kami mengajak agar masyarakat pemilik dukungan dapat mempermudah tugas KPU dalam proses verfikasi,”tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak 26 orang bakal calon DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat telah diterima berkasnya oleh KPU setempat. Setelah melalui masa perbaikan, seluruh bakal calon dinyatakan lengkap dan berhak mengikuti proses verifikasi faktual. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply